Dishub Kuansing Portal Jalan Masyarakat yang tak ada Truk Tronton Lewati
Ruas Jalan Simpang Sambung Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi rusak akibat akibat kendaraan truk tronton overload | Foto : Roder
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Tokoh Masyarakat Singingi, Fahtul Mu'in, mengaku kecewa dengan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, yang melakukan portal jalan masyarakat di wilayah Inuman logas tanah darat Kecamatan Kuantan Hilir.
Dia menyoroti kebijakan portal jalan yang dilakukan agak aneh. Bahkan kata dia, tak ada aktivitas angkutan truk overload yang melewati kawasan tersebut.
"Kebijakan Dishub Kuansing pasang portal di Inuman logas tanah darat di Kuantan Hilir itu tak begitu ada urgensinya. Rasanya tidak ada kendaraan jenis truk tronton lalu lalang di daerah itu," ucap Mu'in, kepada RiauBISA.com, Kamis (30/1/2025).
Harusnya sebut dia, jalan yang di portal dan meresahkan masyarakat akibat aktivitas angkutan overload sawit perusahaan itu dilakukan di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Dimana, jalan itu beraktivitas kendaraan berat over kapasitas seperti truk tronton pengangkut CPO dan tandan buah segar sawit.
Bahkan, ruas jalan Simpang Sambung Desa Sungai Bawang, Desa Kebun lado, Desa Sungai Sirih, Desa Petai, Desa Simpang Raya dan Koto Baru Bukit Raya, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan.
"Apalagi musim hujan jalan itu sulit dilalui, rusak akibat lalu lalang puluhan kendaraan berat milik perusahaan kelapa sawit. Aneh saja, kok yang di portal di wilayah inuman logas tanah darat di Kuantan Hilir. Apa tidak salah?" cetusnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kuansing, Hendri Wahyudi, mengatakan, portal yang dipasang di Inuman logas tanah darat Kuantan Hilir itu, bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan berat sebagaimana sesuai aturan pemerintah.
Berdasarkan aturan jalan Kabupaten hanya boleh dilalui oleh kendaraan berat dengan maksimal kapasitas 10 ton.
"Di inuman logas tanah darat Kuantan Hilir itu kan jalan kabupaten maka dari itu kita pasang portal. Ukuran lebar dan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau tidak kita batasi kendaraan yang lalu nanti jalan cepat rusak. Kapasitas jalan di kabupaten itu hanya boleh dilalui kendaraan beban dibawah 10 ton," sebutnya.
Soal adanya permintaan masyarakat yang ingin di portal di sejumlah wilayah Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir yang rusak parah akibat sering dilewati kendaraan berat, Hendri menyebutkan bahwa hal itu tidak bisa begitu saja dipasang. Sebab, ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui.
"Selama ini tidak ada permintaan lewat surat resmi dari warga setempat untuk pemasangan portal. Gimana kita mau pasang sedangkan warga di wilayah itu tidak ada permintaan pemasangan," tutupnya. (*)






