Aneh, Tak Ada Putusan Hukum Terkait Pengrusakan Spanduk Oleh Oknum PKD di Pekanbaru
RiauBISA.com, Pekanbaru - Situasi politik di Kota Pekanbaru memanas setelah Bawaslu Riau mengeluarkan keputusan atas laporan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Muflihun-Ade Hartati Rahmat.
Kasus ini melibatkan seorang anggota Pengawas di Kecamatan Sukajadi berinisial BG yang disebut merusak APK pasangan calon tersebut di halaman rumah warga pada Selasa (15/10/2024) lalu.
Bawaslu Riau dalam surat pemberitahuan Jumat (1/11/2024) menyatakan bahwa tindakan oknum panwas BG hanya memenuhi unsur pelanggaran kinerja.
Namun, keputusan tersebut hanya berujung pada sanksi teguran terhadap Panwaslu setempat, baik di tingkat Kota maupun Kecamatan, tanpa tindakan lebih lanjut.
Menanggapi putusan itu, Ketua Aliansi Advokat Bertuah yang tergabung dalam Tim Hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf SH C.S.H C.MK, menyatakan keberatan. Dia mengkritik keras putusan Bawaslu tersebut.
"Ini bukan sekadar pengrusakan spanduk. Ini adalah pengkhianatan terhadap etika pengawasan pemilu yang berpotensi memengaruhi integritas Pemilu di Pekanbaru," ujarnya, dalam rilis yang diterima, Selasa (5/11/2024).
Menurut Ahmad, ketidaktegasan Bawaslu Riau dalam menangani kasus ini menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemilu.
Ia menegaskan bahwa perusakan APK adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pemilu.
"Kami meminta Bawaslu untuk meninjau kembali keputusannya. Jika tidak, kami akan mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Ali Azmar yang merupakan korban dalam kasus pengursakan APK di rumahnya dari oknum PKD di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ini, sebelumnya mendesak agar kasus ini jelas secara hukum.
"Saya sudah peringatkan, tapi dia berdalih hanya menjalankan aturan. Seharusnya aturan itu jelas dan disosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya.
Ketua Konsolidator Pro UUN, Abdul Khair Zubir, menyampaikan bahwa insiden ini merugikan pasangan calon nomor urut 1.
"Demokrasi kita tercoreng oleh tindakan semacam ini. Pengawas harusnya menjaga netralitas, bukan malah merusak kepercayaan publik," katanya dengan tegas.
Kasus perusakan ini juga mencuri perhatian beberapa advokat ternama di Pekanbaru. Menurut pandangan hukum advokat, keputusan yang dikeluarkan hanya berupa teguran menunjukkan lemahnya sanksi administratif terhadap pelanggaran pemilu
"Kalau ini dibiarkan, bagaimana kita bisa yakin bahwa pemilu ini berjalan dengan bersih dan jujur?," kata Anggota Aliansi Advokat Bertuah, Dr. (c) Andrew Shandy Utama S.H M.H. (Rilis)






