Netralitas ASN Jadi Fokus Pilkada Pekanbaru, Bagaimana Bawaslu Mengawasi?

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba

Riaubisa.com, Pekanbaru - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang digelar November 2024 mendatang, menyoroti persoalan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rawan dalam penyalahgunaan dan mendukung calon tertentu.

Untuk diketahui, Netralitas ASN diawasi oleh Komisi ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dimana dalam Pasal 70 disebutkan Komisi ASN tetap menjalankan tugas dan fungsinya yakni menjaga Netralitas ASN. Lalu seperti apa pengawasan yang akan dijalankan nanti di Pilkada serentak 2024 di Pekanbaru?

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, mengatakan, ASN harus memahami fungsi dan tugas mereka sehingga nantinya ASN sebagai pegawai pemerintah harus taat dengan aturan yang telah ada.

"Tentunya kita dari bawaslu akan terus mengawasinya," ujar Reni, kepada Riaubisa.com, diwawancarai di sela-sela acara ghatering media, Rabu (12/06/2024).

Dia menyebutkan, belum lama ini pihaknya kedatangan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ke Kantor Bawaslu.

Kedatangan Pj Walikota Pekanbaru di Kantor Bawaslu sebut dia lagi, sejatinya juga membahas soal netralitas ASN dalam Pilkada 2024 nantinya.

"Beliau (Pj Walikota Pekanbaru) mengatakan dan menekan keras kepada ASN apabila mau main-main dan melihat contoh ayo lakukan ketidaknetralan. Maka akan kita beri contoh nanti," tegas Reni menirukan perkataan Pj Walikota Pekanbaru.

Pihaknya berharap, Pilkada yang digelar November 2024 nanti dapat berjalan dengan baik. Sebagai lembaga pengawas pihaknya tetap menjalankan role pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

"Terkait pengawasan kita (jajaran pengawas kebawah) tetap (fokus) mengawasi netralitas ASN," terangnya. (*).