Siap-siap aja! APK Caleg yang Langgar Aturan Bakal di 'Goyang' Bawaslu Pekanbaru dan Jajaran

Penertiban APK di Wilayah Kecamatan Lima Puluh. Foto : Dok Panwascam Lima Puluh 2019

Riaubisa.com, Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru bakal 'menggoyang' alias menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penertiban ini bakal dilakukan usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. Jika tidak ada aral melintang, penetapan DCT akan diumumkan pada Jumat (3/11/2023) besok.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, dalam konferensi pers jelang penetapan DCT Anggota Legislatif dan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/11/2024).

Kata dia, operasi penurunan APK yang berserakan di Kota Pekanbaru saat ini, dilakukan dengan bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Pekanbaru.

"Untuk APK yang berada di wilayah kelurahan dan kecamatan, kita akan melibatkan pengawas kelurahan dan pengawas kecamatan," ujar Taufik.

Dijelaskannya lebih jauh, target APK yang akan ditertibkan ini memuat unsur dan materi kampanye yang meliputi visi misi, program peserta pemilu, citra diri, kalimat ajakan disertai dengan gambar paku.

"Peserta pemilu dalam hal ini partai politik harusnya menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023," sebut dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pekanbaru Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Reni Purba, mengungkapkan, aturan terkait pengawasan ini termuat dalam Pasal 69 PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau melalui surat imbauan.

"Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik. Itupun wajib memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu, 1 hari sebelum hari pelaksanaan," terangnya.

Untuk diketahui, ada ancaman pidana menanti jika parpol peserta pemilu melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.

Dimana, dalam Pasal 492 di UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dibunyikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. (*)