Peserta Pemilu Dilarang Bagikan Bahan Kampanye Diluar Ketentuan Ini

Riaubisa.com, Pekanbaru - Selama masa kampanye, ada sejumlah pelanggaran pidana pemilu kerap datang tanpa disadari oleh masyarakat. Diantaranya pembagian bahan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan di PKPU.

"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat. Selain daripada itu, entah sembako atau lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," kata Anggota Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe, di acara Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar coffee morning bersama media, Kamis (21/12/2023).

Dia mengatakan bahwa masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada dugaan pelanggaran di pemilu 2024 ini. "Jadi bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," jelasnya

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, hanya ada 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari bahan kampanye tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu. Jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," jelasnya.

Adapun 13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian. Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis; dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tags :Bawaslu