Sidak ASN Pemko Pasca Lebaran Ditiadakan, Dewan Sebut Zona Merah Tinggi
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Indra Sukma
Riaubisa.com, Pekanbaru - Hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pekanbaru tidak diberlakukan inspeksi mendadak (Sidak) usai hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Indra Sukma, mengatakan, peniadaan sidak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dikarenakan semakin meningkatnya kasus terkomfirmasi positif Covid-19 dan ditetapkannya Kota Pekanbaru zona merah resiko tinggi.
"Pekanbaru sekarang zona merah covid-19. Sebagaimana surat edaran Walikota, pegawai ASN Pemko saat ini melaksanakan kerja sebagian di rumah dan sebagian di kantor," kata Indra, kepada wartawan, Senim (17/5/2021).
Pihaknya menanggapi positif tentang pemberlakuan tersebut. Sebab, saat ini yang harus dihindari adalah kerumunan dengan melibatkan banyak orang. Oleh sebab itu, hal-hal yang menjadi kebiasaan setiap tahunnya ditiadakan.
"Bagi ASN mereka yang bekerja dari kantor tentunya mereka mempunyai beban tugas masing-masing yang harus diselesaikan," jelasnya.
Dia juga mengimbau agar aturan ketat tentang protokol kesehatan wajib diberlakukan bagi ASN. Jangan sampai ada klaster baru Covid-19 di Kantor ASN.






