Kegiatan Hotel & Wisata Tutup, PHRI Riau Koordinasi Terhadap Acara Yang Terjadual
PHRI - Ketua PHRI Riau, Ir Nofrizal MM, belum lama ini berkoordinasi dengan anggota PHRI lainnya di ruangannya | Riaubisa.com2021
Riaubisa.com, Pekanbaru - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, Ir Nofrizal MM, menanggapi surat edaran dari satgas penanganan Covid-19 Pemko Pekanbaru tentang penutupan tempat wisata dan peniadaan acara pada gedung hotel.
Menurut Nofrizal, surat edaran penutupan tersebut tidak hanya berlaku untuk hotel saja, tapi untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan mengumpulkan orang banyak.
"Tentunya kita sebagai pelaku usaha tergabung dalam PHRI mencoba melakukan koordinasi terhadap acara yang sudah terjadual. Inikan perlu di komunikasikan," kata Nofrizal, kepada saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Koordinasi menurutnya penting. Sebab, pasca lebaran banyak pengusaha hotel menerima pesanan jadual acara seperti resepsi pernikahan dan acara lainnya, sebelum surat dari satgas Covid-19 terbit.
"Sebagai pelaku usaha, kita taat dan patuh terhadap surat edaran tersebut. Terbitnya surat itu tentu ada hal yang sangat krusial," ucap pimpinan DPRD Pekanbaru tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor :1586/STP/SEKR/V/2021 tentang penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan pada gedung pertemuan/hotel dan convention center.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan 16 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT tersebut, seluruh pelaku usaha yang bersifat mengumpulkan orang banyak harus ditutup selama 7 hari terhitung dari 17 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021.
Hal itu dikarenakan semakin meningkatnya kasus terkomfirmasi positif Covid-19 dan ditetapkannya Kota Pekanbaru zona merah resiko tinggi.






