Jual Obat Cina Bernilai Rp 1 Miliar di Online Shop Tanpa Izin Edar, Dua Pemilik Toko di Rohil Jadi Tersangka
Balai Besar Pengawasan Obat Ilegal (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua pemilik toko obat sebagai tersangka di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir
Riaubisa.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawasan Obat Ilegal (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua pemilik toko obat sebagai tersangka di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua orang yang menjadi tersangka berinisial JO (35) dan KP (57) diamankan pada Kamis (25/5/2023).
Tersangka diamankan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, tim gabungan Balai Besar Pengawasan Obat Ilegal (BBPOM) Pekanbaru dan Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.
Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan menjelaskan, dari toko JO diamankan sebanyak 16.530 pcs dengan total senilai Rp527.490.000.
Kemudian dari toko FK, diamankan obat-obatan ilegal sebanyak 1.250 pcs dengan total Rp82.317.000.

"Keduanya diamankan karena diduga kuat mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat dan obat tradisional Tanpa Izin Edar," jelas Yosef, Rabu (31/5/2023)
Yosef menyampaikan operasi penindakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan.
"Sebelum digelar operasi kami sudah melakukan pendalaman lebih kurang satu tahun," imbuh Yosef.
Sebelum operasi awalnya diterima laporan terlebih dahulu laporan masyarakat dan hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi.
"Tindakan tegas dilakukan setelah sebelumnya sudah dilakukan upaya pembinaan terhadap kedua pelaku dan keduanya tidak sadar," ujar Yosef.
Saat ini JO dan FK sudah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Riau, setelah dilakukan gelar melihatkan saksi dan ahli keduanya.
Fakta yang didapat penyidik, keduanya menjual obat-obatan tanpa izin tersebut secara langsung secara Online di Shopee dan Tokopedia.
Hasil pendalaman penyidik mengetahui sumber pengadaan obat dan obat tradisional tanpa izin edar berasal dari Medan dan Jakarta melalui sales yang datang langsung ke toko.
"Ada juga barang dikirim dari Malaysia melalui pemesanan ke anak buah kapal," beber Yosef.
Sepanjang tahun 2023 ini hingga bulan Mei, sebanyak empat kasus ditangani BPOM terkait obat-obatan dan makanan dengan total 34,835 pcs. "Totalnya Rp1.097.687.000," terang Yosef.
Sedangkan progres yang sedang dilakukan terhadap perkaranya, berkas keduanya sudah tahap SPDP, Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) 1 perkara, dan yang sudah mendapatkan putusan 1 perkara (pidana penjara 8 bulan dan denda 100 juta rupiah).
Penyidik kata Yosef, disangkakan melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.
Yosef merincikan, beberapa Obat Tanpa Izin Edar yang diamankan antara lain: Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max's, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kapsul Biru Hijau dan Pil Hijau, Racikan Kapsul Coklat, Ravin Enema, Serbuk Coklat dalam Botol, Serbuk Mutiara Obat Panas Dalam dan lain-lain.
Kemudian Obat Tradisonal Tanpa Izin Edar, antara lain: Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, Dangyangshiweishengcailiaochang, dan lain-lain.
"Kami mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu: BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM, Indragiri Hulu," tutup Yosef. (*)






