Polres Kuansing Ungkap Ibu Pembuang Bayi di Kuansing Berstatus Pelajar SMP

Polres Kuansing melakukan olah TKP penemuan bayi

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan dua orang pelaku pembuang bayi di Desa Padangtanggung, Kecamatan Pangean, Selasa (7/3/2023).

Kedua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, dua orang pemuda warga Logas Tanah Darat berinsial RF (21) dan MR (22). Sementara, satu orang ibu bayi berstatus pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat dijadikan saksi oleh Polisi.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, mengatakan, dari hasil penyidikan, ibu bayi yang berstatus pelajar SMP itu mengaku bahwa anak tersebut hasil hubungan gelap dirinya dengan dua tersangka RF (21) dan MR (22).

"Dengan tersangka RF, si ibu bayi ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia juga berpacaran dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," ujar Linter.

Dari pengakuan tersangka RF dan MR, dirinya tidak mengetahui bahwa pacarnya tengah hamil dan melahirkan serta membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung.

"Si ibu bayi malang ini tidak pernah bercerita bahwa dia hamil kepada dua pacarnya ini," jelasnya.

Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dua orang tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (*)