Kejari Rohul Pelajari Berkas Kasus Penyitaan Tiga Unit Alat Berat di Tambang Galian C

Gedung Kejari Rokan Hulu

Riaubisa.com, Pasir Pengaraian - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, saat ini tengah mempelajari berkas terkait kasus penyitaan tiga unit alat berat dalam penambangan galian C tak berizin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara beberapa waktu lalu, dengan tersangka dalam kasus ini yakni pria berinisial SS.

Kasi Pidum Kejari Rohul, Hendar Rasyid Nasution, mengatakan, berkas tersebut saat ini telah dia terima melalui Polres Rohul pada Selasa (13/9/2022) kemarin.

"Ada waktu 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut," kata Hendar.

Dalam waktu 14 hari itu, Kejari Rohul akan menentukan sikap, apakah berkas itu lengkap P-21 atau dikembalikan P-19.

"Tim Kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut terlebih dahulu," jelasnya.

Sebagai informasi, Awal Agustus 2022 lalu, Polres Rohul melakukan penangkapan tiga unit alat berat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai, Rohul dalam aktivitas penambangan galian C tak berizin.

Selain membawa tiga unit alat berat ke Mapolres Rohul, polisi juga menangkap dan menahan pria berinisial SS. Pria ini merupakan operator alat berat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Seiring waktu berjalan, Polres Rohul melepaskan dan melakukan pinjam pakai untuk tiga unit alat berat tersebut kepada pemilik nya. Namun, untuk tersangka SS tidak ditangguhkan. (*)

Tags :Kejari Rohul