Dua Tahun Bergulir, Laporan Pidana Pencemaran Limbah PT SIPP di Polda Riau Jalan Ditempat

Dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis

Riaubisa.com, Bengkalis - Suaranya terisak dan suara terbata bata saat awak media riaubisa.com, mewawancarai Roslin Hasri Sianturi. Roslin hingga saat ini tetap mencari keadilan hukum dari laporannya yang masuk ke Polda Riau pada 4 September 2021 mendatang.

Roslin merupakan korban dari dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Laporan itu hingga saat ini diduga jalan ditempat. Belum ada proses dan tindaklanjut dari aparat kepolisian di Polda Riau.

Hal itu tertuang dalam data matriks pengaduan masyarakat yang diteruskan Kementerian Sekretariat Negara kepada Kepolisian Daerah Riau.

Rencananya, 3 pejabat di Kementerian Sekretariat Negara akan melakukan kunjungan kerja ke Polda Riau, Senin (15/8/2022) mendatang.

Kepada awak media riaubisa.com, Roslin saat ditanya bagaimana proses laporannya tersebut, hanya menjawab singkat. "Macet, tidak berjalan dan sudah 3 kali lapor juga," kata Roslin, Jumat (12/8/2022).

Dia berharap proses penegakan hukum di republik ini tidak pandang bulu, tajam ke bawah, tumpul ke atas.

"Kita masyarakat kecil yang tidak punya apa apa ini jadi sakit hati rasanya diperlakukan seperti ini," tuturnya.

 

Menurut dia, dugaan pencemaran limbah itu sudah sangat jelas dilakukan. Dimana, 2 kali limbah PKS PT SIPP jebol.

Pencemaran pertama kali terjadi pada 3 Oktober 2020 dan 4 bulan kemudian atau tepatnya 2 Februari 2021 kembali jebol dengan dampak yang cukup parah dan membuat puluhan batang sawit mati dan layu.

"Makin parah dan sawit kami banyak mati, pada saat itu suasana pandemi meningkat. Pencemaran lingkungan itu benar benar terjadi, hampir 2 tahun tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh PT SIPP," ungkapnya.

Akibat kondisi itu, Roslin tidak bisa memanen sawitnya. Kondisi pada saat itu suaminya menganggur dan kuliah anak sempat mandek.

"Bagaimana kita bisa panen karena banyak limbah, masuk semua ke lahan kita sehingga panas dan membuat sawit banyak mati dan layu," jelasnya.

Cara kekeluargaan telah dilakukan, namun pihak perusahaan tidak menanggapi. Kondisi itu membuat perekonomiannya ambruk dan mencari pekerjaan lain.

"Saya coba berjualan pakaian seken di pasar mandau, tapi sepi karena suasana pandemi tinggi pada saat itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Dr. Marnalom Hutahean SH MH, membenarkan adanya laporan pada 4 September 2021 di Polda Riau. Namun, laporan itu belum ada tindaklanjut. "Laporan kita itu sudah lama, tahun lalu itu," singkatnya.

Dia berharap, pihak Polda Riau benar benar melakukan tindaklanjut atas laporan kasus dugaan pencemaran limbah itu.

"Peristiwa pidana sudah jelas disitu, korban pun terzolimi," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dimintai tanggapannya terkait laporan pidana dugaan pencemaran limbah yang masuk ke Polda Riau, tidak terlalu banyak berkomentar. "Coba tanyakan ke DLHK," tutupnya.