Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Penilaian Inovasi Daerah Tingkat Kabupaten
Sosialisasi penilaian Inovasi daerah tingkat kabupaten tahun 2022 di Aula Bapeda Inhu, Rabu (3/8/22). (Benny/Riaubisa)
Riaubisa.com Inhu - Pemkab Indragiri Hulu melakukan sosialisasi penilaian Inovasi daerah tingkat kabupaten tahun 2022 di Aula Bapeda Inhu, Rabu (3/8/22)
Acara sosialisasi dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Erlina Wahyuningsih.
Dalam sambutannya Erlina mengatakan bahwa pembangunan daerah merupakan suatu proses berkelanjutan yang harus secara konkrit dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memperkuat kemandirian dan memajukan daerah.
Saat ini, kemampuan daerah dalam mengembangkan dan memanfaatkan serta menerapkan pengetahuan termasuk teknologi akan menjadi kunci pembangunan.
Selanjutnya, Erlina mengatakan bahwa pemerintah pusat akan melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilakukan pemerintah daerah. Hasil penilaian akan diberikan berupa penghargaan dan insentif kepada daerah yang memenuhi standar penilaian tersebut.
Penilaian inovasi daerah bertujuan untuk mendorong dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan inovasi penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian untuk mendorong kompetisi antar pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Untuk itu, melalui sosialisasi ini, Bupati mengajak seluruh instansi agar berkomitmen melakukan inovasi agar tercipta e-governance di Kabupaten Inhu," katanya.
Erlina menambahkan salah satu indikator pemberian TPP adalah berdasarkan penilaian inovasi yang dilakukan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Litbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Inhu, Heri Ferdian menjelaskan bentuk penilaian inovasi daerah meliputi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan inovasi dalam bentuk lainnya.
Sedangkan kriteria penilaiannya adalah harus berupa pembaharuan, jelas manfaatnya, untuk kepentingan publik, merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah dan dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lain.
"Jenis-jenis inovasi yang dipersyaratkan dapat berupa digital dan non digital dan inovasi tersebut minimal sudah digunakan selama dua tahun," pungkas Heri. (*)






