Tiga Pencuri Kabel Telkom dan Penadah Digulung Satreskrim Polres Dumai

Tiga orang pelaku pencurian kabel Telkom ditangkap bersama seorang penadah dari tempat berbeda, Senin (1/8/2022) dini hari. 

Riaubisa.com, Dumai - Tiga orang pelaku pencurian kabel Telkom ditangkap bersama seorang penadah dari tempat berbeda Senin (1/8/2022) dini hari. 

Penangkapan dilakukan Tim King Hunter, Satreskrim Polres Dumai, setelah peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (28/7/2022).

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni RSS (37), IZ (52) MU (50) dan penadah berinisial LS (47).

Kanit Pidum Ipda Hendra Gaol mengatakan, saat dilakukan penyelidikan para pelaku ditangkap Senin (1/8/2022) saat sedang melakukan pencurian 10 meter kabel timah PT Telkom.

"Ketiga pelaku ini tertangkap tangan setelah Tim King Hunter, mendapat laporan masyarakat. Setelah itu ditangkap penadah barang curian," kata Hendra.

 

Setelah diamankan, para pelaku mengaku menjual kabel Telkom tersebut dengan harga  Rp4,175 juta.

Kronologis penangkapan kata Hendra dilakukan di lokasi pencurian terhadap RSS, IZ dan MU,  saat sedang menggali kabel tembaga PT Telkom di jalan Dock Yard, Kelurahan  Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, tepatnya di gardu kontrol saluran telkom.

"Sebelum ditangkap tim mendapat informasi bahwa ketiga pelaku sedang beraksi," ujar Hendra.

Selain pelaku, tim juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk menggali seperti parang, alat gali tanah dan katrol.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 2 kali dan menjual barang curiannya kepada penadah.

Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ketiga pelaku diancam kurungan 5 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Hendra. (*)