2 Alasan Ribuan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono / foto : ANTARA/HO-Polri/am
Riaubisa.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebanyak 1.062 polsek tidak bisa melakukan proses penyidikan, tidak termasuk polsek yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, dilansir antara, Jumat (2/4), mengatakan wilayah DKI Jakarta memiliki kekhususan sehingga tingkat polsek masih dapat melakukan proses penyidikan.
"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," ucap Rusdi. Brigjen Rusdi menjelaskan ada dua pertimbangan diterbitkannya TR Kapolri terkait 1.062 Polsek tidak melakukan proses penyidikan.
Pertama adalah dilihat dari polsek tidak melakukan penyidikan karena polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan atau pun masalah lain di laksanakan oleh polres.
Kedua, lanjut dia, polsek yang tidak diberikan melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya tergolong aman.
"Aman yang dimaksud, mungkin dalam satu bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ungkap dia.
Brigjen Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, polsek yang cenderung kondisi kamtibamasnya relatif aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.
Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, karena masalah Jakarta punya karakteristik sendiri di Ibu Kota ini, dengan masyarakatnya yang homogeny dan dinamis, tentunya aktivitas polsek disesuaikan dengan aktivitas di masyarakat.
"Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan kepolisian melakukan penyidikan," tutur Rusdi.






