Anggota Dewan Kuansing ini Akui Punya Kebun Sawit Puluhan Hektare di Dalam Kawasan Hutan
Anggota DPRD Kuansing Fraksi Partai Gerindra, Solehuddin/ Foto: Dok. DPRD Kuansing
Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Fraksi Partai Gerindra, Solehuddin, mengaku memiliki kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Kebun sawit miliknya itu diakuinya seluas 15 hektare dan sudah berusia 6 tahun di Kecamatan Logas Tanah Darat.
"Di kawasan HPT itu, bukan saya saja yang punya, tapi ada juga beberapa masyarakat gabungan kelompok koperasi berjumlah 80 orang, jika di akumulasikan kurang lebih berjumlah 300 hektare," ucap Solehuddin, kepada riaubisa.com, Sabtu (4/6/2022).
Saat ini kata Solehudin, pihaknya melalui koperasi tengah mengurus legalitas lahan dalam kawasan HPT melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Dan kepengurusan itu sudah kita lakukan sejak tahun 2018 silam dan sudah kita masukkan juga melalui holdingson," terangnya.
Meski keterlanjuran kebun sawit miliknya masuk dalam kawasan hutan, dia berharap Kementerian LHK juga membabat habis kebun sawit milik cukong-cukong yang masuk dalam kawasan hutan.
"Jangan masyarakat kecil saja yang jadi korban, pemerintah eksekusi juga tuh kebun sawit milik cukong-cukong yang punya kebun sawit ribuan hektare dalam hutan produksi terbatas," pintanya.
Sebelumnya, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, menyebutkan, sebanyak 840 hektare kebun sawit milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau, bakal dilegalkan oleh KemenLHK.
Ratusan hektare kebun sawit itu, saat ini dalam pengurusan legalitas. Menurut dia, undang undang cipta kerja memberikan peluang bagi petani untuk mendapatkan legalitas atas persoalan keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan.
Ratusan kebun sawit dalam kawasan hutan itu diketahui adalah milik Rahmadi Delki dan rekan serta Artur dan rekan.
Tim dari KLHK telah turun dan melakukan inventarisir dan verifikasi, termasuk meninjau lokasi kebun yang ada di Sungai Besar.
Menurut Abriman, masalah keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas dan kawasan lainnya banyak terdapat di wilayah Kuansing.
Sehingga hal ini membuat petani tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak haknya dalam menguasai kawasan hutan.
Kata dia lagi, untuk waktu pengurusan yang diberikan diberikan batasan waktu. Yakni tidak sampai satu tahun.
"Jika perizinan tidak segera diurus maka kebun yang berada dalam kawasan itu akan dieksekusi oleh pemerintah," ucap Abriman. (Rdr)






