Ratusan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Pucuk Rantau Kuansing Bakal Dilegalkan Kementerian LHK

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Abriman/Foto: Roder

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Sebanyak 840 hektare kebun sawit milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, bakal dilegalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLHK).

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Abriman, mengatakan, ratusan hektare kebun sawit itu, saat ini dalam pengurusan legalitas.

Menurut dia, undang undang cipta kerja memberikan peluang bagi petani untuk mendapatkan legalitas atas persoalan keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan.

"Jadi kemarin tim dari KLHK pun sudah turun ke beberapa lokasi kawasan hutan yang ada di Kuansing ini," ujar Abriman, kepada riaubisa.com, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan, ratusan kebun sawit itu milik Rahmadi Delki dan rekan serta Artur dan rekan.

Saat tim dari KLHK turun, mereka melakukan inventarisir dan verifikasi, termasuk meninjau lokasi kebun yang ada di Sungai Besar.

"Mereka yang berniat baik mengurus legalitas ini tentu harus kita dorong," ucapnya.

 

Abriman menjelaskan, masalah keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas dan kawasan lainnya banyak terdapat di wilayah Kuansing.

Sehingga hal ini membuat petani tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak haknya dalam menguasai kawasan hutan.

"Melalui undang undang ciptaker, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat dan korporasi mengurus izin pada waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.

Kata dia lagi, untuk waktu pengurusan yang diberikan diberikan batasan waktu. Yakni tidak sampai satu tahun.

"Jika perizinan tidak segera diurus maka kebun yang berada dalam kawasan itu akan dieksekusi oleh pemerintah," ulasnya. (*)