Curi Motor Jamaah di Halaman Musala, Warga Asal Inhu Digulung Polsek Siak Hulu
pelaku dan barang bukti yakni kunci T serta motor merek Honda Scoopy nomor Polisi BM 4470 AAB, telah diamankan di Polsek Siak Hulu/Tim Opsnal Polsek Siak Hulu
Riaubisa.com, Siak Hulu - Pelaku berinisial NP (34) warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, diringkus Polsek Siak Hulu.
Dia diringkus usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman musala Mukhsin, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar, dikonfirmasi riaubisa.com, Sabtu (4/6/2022) mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti yakni kunci T serta motor merek Honda Scoopy nomor Polisi BM 4470 AAB, telah diamankan di Polsek Siak Hulu.
"Korban dalam kasus ini adalah Bustami (40 tahun) warga Jalan Kelapa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," ucap Zuhri.
Kejadian bermula saat korban Bustami hendak melaksanakan salat subuh berjamaah di musala Mukhsin, Jumat kemarin dan memarkirkan motor nya di halaman parkiran.
Usai melaksanakan salat, korban terpanjat kaget karena melihat motor yang diparkirnya sudah tidak berada di halaman musala.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu. Dari laporan ini, tim opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menggali keterangan dan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi mengantongi pelaku curanmor tersebut. Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung memburu dan menangkap pelaku usai mendapatkan informasi keberadaan dari pria tersebut.
"Dia mengaku membongkar sepeda motor tersebut dengan kunci T. Dari kasus ini, kita sangkakan pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana," tuturnya. (*)






