Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Siak Hulu Bawa Lima Paket Sabu
Tim opsnal Polsek Siak Hulu menahan dua pelaku peredaraan narkotika /Tim Opsnal
Riaubisa.com, Siak Hulu - Tim opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Novris Simanjuntak, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu dari dua orang pelaku.
Dua pelaku masing masing berinsial AW (23) warga Dusun II Keramat Sakti, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Iv (23) warga Kelurahan Pematang Kepau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangkap, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol R. Zuhri Siregar, mengatakan, keduanya saat ini telah ditahan. Dari tangan, pelaku AW diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu sabu serta barang bukti lainnya.
Sementara, dari tangan Iv diamankan enam bal plastik klip kosong pembungkus sabu sabu beserta barang bukti lainnya.
"Para pelaku mengaku barang haram tersebut milik mereka yang akan mereka edarkan," ujar Zuhri, Rabu (25/5/2021).
Pelaku AW digeledah di dalam rumahnya disaksikan Ketua RT setempat. Lima paket narkotika sabu sabu itu ditemukan di dalam kamar pelaku beserta barang bukti lainnya.
"Dari pengakuannya, pelaku AW mengaku ia memperoleh narkotika tersebut dari rekan nya yang bernama Iv," jelasnya.
Tak menunggu waktu lama, tim opsnal memburu Iv yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Pematang Kepau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Saat digeledah, ditemukan enam bal plastik klip kosong dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaraan narkotika ini," ungkapnya.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)






