Pandemi, titik tolak adaptasi terhadap era teknologi informasi digital
Pentingnya Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Era Informasi Digital
Dr. Inż. Yulianri Rizki Yanza, S.Pt. Pg. Dip. M.Si.
Pekanbaru - Pandemi COVID-19 menjadi titik tolak bagi masyarakat global untuk bisa beradaptasi dengan ketergantungan individu terhadap perangkat teknologi dan informasi secara digital. Walaupun telah ditemukan dan digunakannya vaksin-vaksin oleh beberapa negara secara masif untuk masyarakat, laju penyebaran virus COVID-19 tidak mampu ditekan hingga saat ini. WHO menetapkan bahwa mulai saat ini perilaku manusia tidak lagi sama seperti saat sebelum adanya pandemi. Hal ini memaksa masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru atau yang sering kita dengar dengan istilah kebiasaan di era “new normal”, dimana semua kegiatan dilakukan menggunakan perantara peraga komunikasi digital. Namun tidak semua masyarakat yang mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru ini, baik dikarenakan ketidakbiasaan akan ketergantungan terhadap teknologi dan informasi digital maupun dikarenakan faktor ekonomi. Namun tidak bisa kita elakkan bahwa perkembangan laju teknologi tidak dapat di-rem dan akan mengalami pemutakhiran dan inovasi ke depan.
Banyaknya aspek kehidupan yang lumpuh akibat Pandemi Covid-19, seperti aspek sosial, aspek politik, aspek budaya, hingga aspek ekonomi memaksa semua lapisan masyarakat harus mengerti dalam memanfaatkan teknologi digital dalam menerapkan aspek-aspek tersebut. Seperti contoh, Pandemi mempengaruhi terbentuknya kebijakan baru dalam dunia pendidikan yang mongoptimalkan teknologi dan informasi digital. Guru dan murid melakukan sistem pembelajaran jarak jauh yang dipraktekkan secara menggunakan zoom meeting, google meets dan berkomunikasi secara tertulis menggunakan media komunikasi digital seperti whatss app, telegram, dan sejenisnya. Sehingga komunikasi langsung tidak lagi menjadi opsi utama dalam pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar siswa, dimana Guru memiliki jarak untuk penanaman pembelajaran moral bagi generasi bangsa.
Tak hanya di aspek pendidikan, setiap kegiatan yang melibatkan aspek, sosial, budaya, politik, bahkan ekonomi, mengandalkan komunikasi jarak jauh dengan media virtual maupun fonetik (suara). Selain itu distribusi informasi secara digital juga lebih mudah diterima masyarakat dengan aplikasi-aplikasi seperti instagram, youtube, facebook, tiktok dan lainnya. Kegiatan-kegiatan yang mengandalkan media komunikasi dan teknologi informasi ini tentunya memiliki benefit dalam penyelesaian masalah komunikasi antar individu yang sebelumnya terbiasa dilakukan dengan cara direct-communication atau keterlibatan individu secara alngsung dalam sebuah kegiatan massa. Namun distribusi informasi dengan pemanfaatan media-media tersebut tentunya dapat mendegradasi nilai moral dan karakter individu. Ketergantungan akan teknologi informasi dan gadget menggeser paradigma masyarakat dalam pendistribusian informasi-informasi yang tidak bermanfaat, propaganda, intoleransi dan radikalisme yang dapat menyebabkan konflik horizontal dan pembentukan kelompok-kelompok ekstrem di tatanan masyarakat. Berbagai kasus yang melibatkan media informasi digital telah banyak terjadi sebagai akibat transformasi informasi digital ini. Tidak dapat dinafikkan bahwa generasi saat ini tengah diuji karena rendahnya penanaman nilai-nilai dan norma-norma sosial kemanusiaan untuk menjaga keutuhan bangsa.
Perkembangan Teknologi Informasi dan Pengaruhnya Terhadap Nilai dan Norma Sosial Masyarakat
Teknologi Informasi (TI), disadur dari bahasa Inggris yaitu Information technology (IT), istilah yang secara umum menggambarkan keterlibatan teknologi untuk mempermudah manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, dan menyebarkan informasi. Hal ini tentunya menjadi dasar perubahan pola komunikasi masyarakat dari dekade ke dekade. Saat ini, perkembangan teknologi informasi mengalami percepatan yang sangat signifkan, terutama di Indonesia. Pola komunikasi masyarakat dari yang sebelumnya direct-communication telah berubah ke bentuk intermediated-communication, dimana paradigma masyarakat mengalami ketergantungan melakukan pekerjaan dengan menggunakan komputer maupun menggunakan handphone untuk berkomunikasi. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cenderung masyarakat menggunakan internet atau media informasi lainnya secara digital yang dapat diperoleh dengan mudah dan instan.
Dari data yang dipublish oleh We are Social, diketahui bahwa terdapat terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia per Januari 2022, naik 1,03% dari tahun sebelumnya. yaitu 202,6 juta pengguna. Tren positif terus mengalami peningkatan selama 5 tahun terakhir. Sedangkan di tahun 2018, penetrasi pengguna internet hanya mencapai 50% dari total penduduk Indonesia saat itu. Diketahui bahwa penetrasi pengguna internet saat ini mencapai 73,7% dari total penduduk Indonesia, dengan total penduduk 277,7 juta penduduk dan merupakan terbesar ke 4 di dunia. Berdasarkan data tersebut, dapat dikatakan bahwa perkembangan pemanfaatan teknologi informasi seperti internet di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan.
Memang Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar dan aktif dalam perkembangan teknologi dan informasi digital, baik menggunakan komputer maupun menggunakan handphone. Teknologi digital seperti Social Gaming, Body Motion Sensor, Augmented Reality, Internet TV, pasar digital (E-commerce) dan Mobile Payment, Hingga kurs uang digital atau yang sering kita dengar sebagai crypto-currency telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat baik di lapisan masyarakat ekonomi atas maupun di lapisan masyarakat ekonomi bawah. Besarnya peluang pasar menggeser perhatian masyarakat untuk lebih aktif dalam pasar digital dan teknologi informasi. Namun peran teknologi digital dalam distribusi informasi dapat berakibat negatif jika tidak diikuti dengan kesadaran positif.
Akibat negatif dan dampak buruk akan semakin luas jika tidak ruang kontrol disediakan pemerintah maupun nilai-nilai yang ditanamkan secara massive oleh masyarakat. Cenderung, nilai dan norma masyarakat di ruang-ruang informasi digital mengalami degradasi untuk menyikapi suatu informasi, hoax, isu radikalisme, dan masalah yang juga dapat dikatakan, diberitakan secara instan. Di sisi lain, dalam perkembangan industri teknologi digital, perilaku masyarakat menunjukkan tingkat konsumtif yang tinggi dimana juga masih banyaknya penipuan dalam ruang-ruang digital tersebut. Tidak dinafikkan pula adanya penyalahgunaan penggunaan teknologi digital seperti perjudian dan sejenisnya yang dapat mendegradasi moral dan nilai masyarakat.Namun teknologi dan informasi digital saat ini banyak dipenuhi hoax, scamming, penipuan, isu radikalisme dan sebagainya. Perlu adanya buffer yang mampu mengontrol ruang ruang komunikasi digital baik diruang publik maupun kelompok sebagai akibat perkembangan teknologi informasi yang sulit untuk dihambat. Sehingga value informasi yang bersifat negatif seperti hoax, scamming, penipuan, isu radikalisme dan sebagainya dapat di-counter dengan nilai positif seperti nilai toleransi, nilai etika dan nilai moral, serta nilai-nilai kesatuan dan keutuhan masyarakat sebagai bangsa secara komporehensif.
Pancasila Sebagai Dasar Nilai dan Pedoman Komprehensif
Pancasila dipahami sebagai satu kesatuan dari lima nilai dasar (sila) yang dapat menjadi pedoman komprehensif, karakteristik dan falsafah hidup masyarakat indonesia sebagai individu dan kelompok yang menjadi ciri masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam bukunya yang berjudul "Pendidikan Pancasila", Pancasila merupakan sebuah ideologi yang bersifat terbuka, artinya Pancasila senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman. Artinya, di era teknologi dan informasi digital dan informasi seperti saat ini, Pancasila harus menjadi pedoman komprehensif dan falsafah hidup mutlak masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk menanamkan nilai-nilai dasar pancasila di era ini, perlu peran holistik dari pemerintah agar terciptanya cita-cita dan tujuan pancasila untuk menciptakan masyarakat ideal dan makmur. Bak gayung bersambut, Hal ini juga sudah dijelaskan dalam amanat UUD 1945 versi amendemen Pasal 31 Ayat 5, bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Jika diselaraskan dengan era saat ini yang identik dengan pembiasaan manusia teknologi digital dan informasi, maka nilai-nilai luhur yang menjadi karakteristik berkehidupan yang membawa cita-cita atau nilai luhur pancasila seperti menghargai toleransi beragama dan anti akan radikalisme, menerapkan norma dan adab sosial bermasyarakat yang egaliter, kolaboratif, menjunjung ekonomi kerakyatan, serta hal lainnya, perlu diasosiasikan ke dalam implementasi teknologi informasi dan digital. Sehingga, dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pencerminan lima sila yang diwujudkan dalam nilai nilai luhur diatas dapat ditanamkan di dalam benak masyarakat sehingga terwujud masyarakat ideal yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Namun sepertinya, pemanfaatan teknologi informasi dan digital oleh masyarakat indonesia lack of benefits, wasting time, serta tidak mengejewantahkan nilai-nilai pancasila, apalagi di dunia maya. Berdasarkan laporan Digital Civility Index (DCI) tahun 2020, Netizen Indonesia menempati urutan terbawah se-Asia Tenggara, alias paling tidak sopan di wilayah tersebut, yakni skor sebesar 76 dari skala 1-100. Indonesia naik sebesar 9 point dari tahun sebelumnya, 67 poin di tahun 2019, dengan tingkat kemunduran kesopanan paling banyak didorong oleh pengguna usia dewasa, sebesar 68%, namun untuk kemunduran kesopanan usia remaja sangat sedikit, dan dapat dikatakan tidak berkontribusi signifikan terhadap kemunduran kesopanan mayarakat indonesia di dunia maya. Oleh karena itu, peran masyarakat usia anak anak hingga remaja di dalam perkembangan dunia informasi dan digital sangat penting. Terutama untuk mempromosikan nilai-nilai luhur pancasila yang potensial kepada masyarakat indonesia di dunia digital.
Generasi Z, Promotor Nilai-Nilai Luhur Pancasila Di Era Informasi Digital
Sensus penduduk tahun 2020 melaporkan bahwa masyarakat indonesia didominasi generasi Z yang berusia 8 hingga 23 tahun, yaitu sekitar 74,93 juta atau sekitar 27,94 persen dari total penduduk Indonesia. Disisi lain, generasi ini juga dikenal sebagai generasi konsumtif dan boros, serta bermental jalan pintas untuk meraih sesuatu, dan rawan akan degradasi nilai dan moral untuk mencapai tujuan dan cita-cita hidup. Kompetisi yang ketat memaksa generasi ini mengalami untuk bisa bersaing di era global.
Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk bisa menanamkan nilai-nilai luhur pancasila ke dalam benak generasi Z ini. Tingginya kompetisi di era global ditambah dengan keterbiasaan generasi ini akan teknologi informasi dan digital, akan memaksa generasi ini untuk bisa kreatif dalam mencapai tujuan, baik secara ekonomi maupun eksistensi. Umumnya generasi Z adalah generasi yang telah terfasilitasi secara optimal dalam pendidikan formal maupun non formal, baik secara langsung maupun digital. Namun faktor ekonomi, standar fasilitas, serta pembekalan nilai moral relatif memiliki kesenjangan antar yang sangat baik dan sangat buruk. Sehingga peluang untuk terjadinya knowledge gap terutama untuk nilai-nilai moral dan pedoman sosial bermasyarakat.
Untuk mengatasi problematika di atas, maka penguatan dan penanaman nilai-nilai luhur pancasila perlu menjadi prioritas bersama, oleh pemerintah dan peran masyarakat, agar terbentuknya generasi Z yang memiliki nilai moral dan karakter yang bermutu. Karena estafet generasi di Indonesia akan diteruskan oleh generasi ini selama beberapa ke depan. Hal ini perlu menjadi pusat perhatian karena terbentuknya generasi Z yang memiliki karakter, etika, moral, tata karma, sopan santun, toleransi dan anti akan nilai radikalisme akan menentukan meluasnya dan tertanamnya nilai-nilai luhur pancasila di masyarakat ke depan.
Ke depan, generasi Z yang telah terbentuk dengan nilai-nilai luhur pancasila akan menentukan arah kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Generasi Z sepertinya lebih adaptif dengan perkembangan teknologi informasi dan digital. Namun dalam aplikasinya, mengikuti perkembangan teknologi informasi digital yang tidak diimbangi buffer fundamental serta pedoman seperti pancasila, akan banyak berdampak negatif dari pada positif dan akan mengancam kerukunan dan toleransi tatanan sosial masyarakat. Sehingga diperlukan strategi dalam menanamkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman pokok dalam pengembangan teknologi informasi. Jika Pancasila dijadikan sebagai dasar pengembangan teknologi informasi dan digital, idealnya akan tercipta kemaslahatan kehidupan dan kerukunan masyarakat Indonesia. Dengan bantuan dan peran generasi Z sebagai promotor nilai-nilai luhur pancasila, maka nilia-nilai luhur pancasila akan abadi dan diwarisi dengan baik ke generasi setelahnya, serta Pancasila akan mutlak menjadi pedoman pokok setiap individu dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. (YRY).
Penulis:
Dr. Inż. Yulianri Rizki Yanza, S.Pt. Pg. Dip. M.Si.
Pengurus Wilayah Badan Siber & Informasi Pemuda Pancasila Provinsi Riau.






