Tuding Pejabat Pemko Pekanbaru Jual Beli Jabatan, Mantan Ketua BEM Terseret Kasus Hukum
Cep Permana Galih atau akrab disapa Cecep (Kanan) terjerat kasus hukum dan diproses Kejaksaan atas kasus pencemaran nama baik | Foto : Hendra/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Cep Permana Galih atau akrab disapa Cecep terjerat hukum, karena aksi demonstrasi yang dilakukannya.
Aksi ini dilakukan mantan Ketua BEM Unilak ini pada April 2019 lalu, mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pancasila Peduli Pekanbaru menyoroti adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Karena dinilai adanya unsur pencemaran nama baik, Cecep diancam pidana 16 bulan penjara.
Sebelumnya, dugaan pencemaran nama baik ini diproses oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Dalam prosesnya, penyidik Ditreskrimum telah melakukan serangkaian proses penyidikan hingga perkara berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan mengatakan, saat ini berkasnya telah berada ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dilakukan pada Kamis (24/3/2022) petang.
Martinus menjelaskan, dari proses tahap II yang dilakukan pihak JPU turut menerima barang buktinya spanduk demo, satu buah flashdisk yang berisikan foto-foto, serta video Cep Permana Galih saat berorasi memimpin demonstrasi.
“Benar, kita telah menerima tahap II dengan tersangka CPG di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” terang Martinus, dikonfirmasi riaubisa.com, Minggu (27/3/2022)
Dalam perkara ini jelas Martinus, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut tentang pencemaran nama baik.
“Karena hukuman dibawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Martinus.
Paska dilakukan tahap II, saat ini tim JPU sedang mempersiapkan administrasi dalam proses pelimpahan berkas perkasa ke pengadilan untuk segera disidangkan.
“JPU sedang menyiapkan berkas, untuk segera dilimpahkan,” ujar Martinus.
Sedangkan menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane. Untuk proses dipersidangan, pihaknya melibatkan sejumlah Jaksa sebagai Penuntut Umum, yang tergabung dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
“Rinciannya 4 Jaksa Kejati dan 3 dari Kejari,” ujar Zulham.
Sebagai informasi, Cecep terseret hukum saat menggelar demonstrasi pada 19 Februari 2019 lalu.
Saat aksi masa turut membawa spanduk/baliho dengan tulisan 'DINASTI/NEPOTISME JABATAN DAN PUNGLI JUAL BELI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMKO PEKANBARU'.
Orang yang dituding dalam spanduk itu ada foto Zulhelmi Arifin dengan menyematkan tulisan 'Zulhelmi (Kepala Bapenda) yang memungut setoran bagi ASN yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko'.
Selain itu, terlihat gambar panah dengan tulisan setor dan perintah, kemudian foto Adrizal dibawahnya terdapat tulisan Adrizal (Kabid PBB) yang mau menduduki jabatan strategis di Pemko Pekanbaru'.
Selanjutnya, juga ada foto Edi Suherman yang telah diedit dan diberi tanduk di bagian kepala, taring gigi, serta tutup mata sebelah kiri dan dibawahnya terdapat tulisan (Plt Kabag Umum) keponakan kandung istri Walikota Pekanbaru
Dalam spanduk itu, turut disertakan foto Masykur Tarmizi yang telah diedit dan diberi tanduk, taring gigi serta tutup mata sebelah kiri, yang di bawahnya bertuliskan 'Maskur (Kepala BKD) keponakan kandung Walikota'.
Selain mereka, turut juga disertakan foto H Moh Noer yang di bawahnya terdapat tulisan 'M Noer (Sekdako) yang juga menjabat Baperjakat Pemko'. Terakhir terdapat foto Asmita Firdaus dengan tulisan 'Asmita Firdaus (istri Walikota Pekanbaru) pembeking. (Hen)






