Simpan 13 Paket Sabu, Warga Asal Tapung Hulu Ditangkap Polres Kampar

Polisi menangkap seorang pria berinisial RG (52) warga Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar beserta barang bukti/Foto: Humas Polres Kampar

Riaubisa.com, Kampar - Polisi menangkap seorang pria berinisial RG (52) warga Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu sabu yang digeledah dari rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku barang itu didapat dari temannya berinisial AR yang saat ini kita tetapkan daftar pencarian orang," ujar Daren, kepada riaubisa.com, Jumat (27/5/2022).

Penangkapan pelaku terjadi, Rabu (25/5/2022) siang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Berangkat dari laporan itu, tim opsnal Polres Kampar pun turun melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, tim opsnal memburu keberadaan pelaku. Didampingi aparat desa setempat, penggeledahan dilakukan.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip bening. Barang bukti ini ditaruh dan disembunyikan oleh pelaku di atap kamar mandi di rumah pribadinya.

Selain barang bukti 13 paket sabu siap edar, polisi menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone smartphone serta botol plastik yang digunakan untuk menghisap sabu sabu.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ulasnya. (*)