Ditangkap Dari 14 Pelaku

Polda Riau Musnahkan 48,68 Kg Sabu dan Setengah Kg Ganja

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 48,68 kg dan 525,84 gram ganja kering, di halaman gedung Polda Riau, Kamis (19/5/2022)/ Foto: Jakop

Riaubisa.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 48,68 kg dan 525,84 gram ganja kering, di halaman gedung Polda Riau, Kamis (19/5/2022).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol, Tabana Bangun, mengatakan, barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan tersangka sebanyak 14 orang.

"14 orang tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan 2 wanita," ujar Tabana.

Dia menyebutkan, peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini, mulai dari bandar atau pemasok serta pengedar hingga kurir.

"Para tersangka dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Selain Wakapolda, kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Sunarto.

Dan unsur lain yang hadir yakni, Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP serta perwakilan dari pihak Kejati Riau dan lainnya. (*)