Ngadu Ke Teman Pria Dipukuli, Pacar di Keroyok & di Tikam di Parkiran Hotel Pekanbaru
PACAR, KORBAN & TSK - Pacar Korban AR dan Tersangka Pengeroyokan | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru, mengamankan 3 orang pemuda berinisial FA (23), MT (19) dan RA (16) atas dugaan kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap korban, Arjuna (21) warga yang tinggal di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, bersama barang bukti, 3 orang tersangka yang berdomisili di Kota Pekanbaru itu, telah diamankan dan ditangkap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka FA kita amankan di pelataran parkir Hotel Sabrina. Sementara 2 tersangka lain RA dan MT diamankan di Hotel Parma," kata Ambarita, kepada riaubisa.com, Kamis (18/3/2021).
Kejadian bermula pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 00.30 Wib. Korban Arjuna saat itu bertemu dengan kekasihnya WT di pelataran parkir Hotel Aquatik di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Pertemuan itu membuat kedua pasangan kekasih ini terlibat cekcok hingga WT menghubungi teman prianya (pelaku RA) dan TY (DPO) jika korban dipukul oleh sang pacar.
Mendapat laporan itu, pelaku RA mengajak pelaku lainnya FA dan MT untuk datang ke lokasi untuk membuat perhitungan kepada korban. Sesampainya di pelataran parkir Hotel Aquatik, korban AR dikeroyok oleh 3 pelaku. Korban AR bersama 2 orang temannya RH dan FJ melarikan diri di tepi jalan.
"Saat ketiganya kabur, pelaku TY (DPO) mengejar dan menusuk korban dan 2 orang temannya dengan pisau. Dalam keadaan terluka, korban dan 2 orang temannya melaporkan hal ini ke Polsek Tampan," ucap Ambarita
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Loviko, memburu pelaku. Berangkat dari informasi, pelaku diketahui berada di sekitaran hotel di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
"Tim lebih dulu menangkap FA, kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap MT dan RA. Ketiganya mengakui perbuatannya," papar Ambarita.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 tentang tentang tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.






