Terkait Izin Hiburan, Pengelola The Peak Apartemen Pekanbaru Dipanggil Komisi I

RDP - Komisi I DPRD Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) manajemen pengelola the peak hotel & apartmen, bahas persoalan izin | Riaubisa.com2021

Riaubisa.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar pertemuan bersama pihak manajemen The Peak Hotel & Apartemen selaku pemilik property tempat hiburan Royale de Club yang berlangsung di ruang komisi I, Selasa (26/01/2021).

Pertemuan antara Komisi I DPRD Pekanbaru dan The Peak terkait tempat hiburan Royale de Club yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru .


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra didampingi Wakil Ketua Krismat Hutagalung beserta anggota lainnya Ida Yulita Susanti, Indra Sukma, Victor Parulian dan Zainal Arifin.

Sementara itu, pertemuan dihadiri oleh CEO Asia Land (The Peak Apartement) Henu Pratamathana beserta Direktur Royale de Club.


    Wakil Ketua Komisi I Krismat Hutagalung mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak manajemen The Peak Hotel & Apartment guna menindaklanjuti persoalan perizinan.

    "Kita sudah memanggil The Peak sebagai pemilik Royale de Club. Kita sudah menegaskan terkait perihal perizinan tempat hiburan itu. Dalam hal ini, kita sayangkan mereka beroperasi sebelum mengantongi izin yang lengkap, makanya kita berang atas kondisi yang terjadi ini," ucapnya.


    Politisi Hanura ini menegaskan kepada setiap pelaku usaha agar mengikuti prosedur yang berlaku dalam membuka usahanya seperti mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

      "Setiap pelaku usaha tetap saja tidak boleh mengangkangi perizinan yang harus mereka kantongi terlebih dahulu. Baik dari tatanan hidup baru maupun izin konvensional yang harus mereka lalui," tegasnya.


      Demi meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Krismat mendukung jika ada pelaku-pelaku usaha yang ingin membuka usahanya di Kota Pekanbaru.


      "Kita welcome sekali dan memberikan karpet merah kepada siapa-saja saja yang ingin membuka usaha di Kota Pekanbaru ini. Tentu kita sangat mendukung demi menambah PAD," ujarnya.

        Menurut Krismat, Pemko Pekanbaru tidak boleh lalai dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan tempat usaha. Hal tersebut bercermin pada kasus tempat hiburan yang dijadikan bisnis barang narkoba.


        "Kita sudah berkaca terhadap kejadian tempat hiburan yang baru buka sebulan bermasalah karena tempat itu dijadikan tempat peredaran narkoba. Boleh berusaha, kita tidak melarang. Tetapi pemerintah tetap harus melalukan pengawasan sebagaimana mestinya," terangnya.***