Ngotot Tak Patuhi Putusan MA, Kades Pebaun Hulu Kuansing Terancam Bakal Dipecat
Kantor Inspektorat Kuantan Singingi | Foto : Roder/Riaubisa
Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Kepala Desa (Kades) Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing), Yanuar, terancam diberhentikan dari jabatan, jika tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, pengadilan telah mengeluarkan putusan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Pebaun Hulu, Nomor: Kpts.01/2022/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pengadilan juga mewajibkan Kades untuk segera mencabut SK tersebut.
"Putusan pengadilan sudah inkrach dan wajib dilaksanakan. Dalam putusan kades diminta memberikan hak-hak kepada sejumlah perangkat desa yang dipecat secara sepihak," kata Plt. Inspektur Inspektorat Kuansing, Darwin, dikonfirmasi riaubisa.com, Sabtu (16/4/2022).
Menurut dia, sebagai warga negara yang taat aturan hukum, keputusan ini wajib ditindaklanjuti. Termasuk keputusan yang telah dibuat oleh Kades Pebaun Hulu.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kades untuk tidak mengaktifkan kembali tujuh perangkat desa yang sebelumnya telah diberhentikan.
"Hak-hak para perangkat desa ini wajib diberikan sesuai putusan pengadilan tersebut," tegas Darwin.
Pihaknya juga telah meminta Dinas Sosial PMD Kuansing sebagai OPD yang membawahi pemerintah desa, untuk melayangkan surat teguran agar menjalankan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.
"Kalau sampai teguran yang ketiga tidak juga dilaksanakan, bisa saja Kades ini bisa diberhentikan karena tidak menjalankan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Pihaknya juga akan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus bagi kades ini. Apakah bisa atau tidak diberhentikan.
"Kita cari regulasinya. Karena Pemkab harus mengambil sikap. Sebelum itu diberikan dulu kesempatan kepada kades untuk segera melaksanakan putusan ini," tegas Darwin.
Tak hanya itu, tambah Darwin, dengan tidak dilaksanakannya putusan tersebut, maka seluruh pengeluaran yang bersumber dari APBDes seperti biaya tunjangan atau gaji untuk perangkat desa yang saat ini menjabat, tidak dapat dibayarkan karena tidak sah atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara Kades Pebaun Hulu, Yanuar, dimintai tanggapan terkait hal di atas menyatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan saat ini, ia masih menunggu surat resmi dari pihak Inspektorat sebagai petunjuk selanjutnya.
"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Inspektorat. Saya menunggu surat resminya," kata Yanuar.
Untuk diketahui, sebelumnya Seprijon dan kawan-kawan selaku perangkat desa Pebaun Hulu, diberhentikan secara sepihak oleh Kades Pebaun Hulu, Yanuar.
Perkara ini kemudian digugat dan seprijon serta perangkat desa lain memenangkan gugatan pada perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena PK yang diajukan Kades Pebaun Hulu telah ditolak MA.
Pada amar putusan, MA mengabulkan untuk seluruh gugatan seprijon dan rekan-rekan, serta menyatakan batal atau tidak sah SK Kades Pebaun Hulu Nomor Kpts.01/2022/II/2021 tertanggal 10 Februari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Pebaun Hulu. (Rdr)






