Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Vonis Bebas, Aliansi Perempuan Riau Demo Kejati

Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam gerakan Aliansi Perempuan Riau Peduli (APRP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Jumat (8/4/2022) | Foto : Tika/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam gerakan Aliansi Perempuan Riau Peduli (APRP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Jumat (8/4/2022).

Dalam aksinya, mereka menyuarakan keberatan atas hasil putusan bebas dosen nonaktif, Syafri Harto di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Fitria, dalam seruannya mengatakan, pihaknya menolak putusan bebas pelaku dugaan pelecehan seksual yang divonis hakim PN Pekanbaru.

Massa aksi mendesak Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk serius dalam menyusun memori kasasi dan berkomitmen penuh dalam mengawal kasus pelecehan seksual tersebut.

Massa aksi juga mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun di luar perguruan tinggi.

Mereka juga menuntut dan mendesak Mahkamah Agung (MA) menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual bahwa gerakan ini merupakan aksi kepedulian atas nama korban," ujar Fitria.

Selain Fitria, salah satu massa aksi bernama Yuli juga mengatakan bahwa vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus kekerasan seksual merupakan keputusan yang melukai korban.

"Jangan dibiarkan sampai kasus ini dibebaskan, sebab ini korban tersakiti, korban tidak mendapat keadilan yang diberikan pengadilan," serunya.

Seiring dengan putusan bebas terdakwa dosen non aktif FISIP UNRI Syafri Harto, dikatakan Fitria juga menjadi halangan penyintas untuk  berani bersuara.

"Hari ini kasus kekerasan seksual tidak hanya di kampus UNRI, namun sudah menyebar di seluruh Universitas. Tidak ada yang berani untuk speak up bahwa mereka ada korban dari kekerasan seksual," ungkapnya.

Usai membaca tuntutan, massa aksi konsolidasi secara simbolis memberikan tuntutannya kepada Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, sebagai bentuk komitmen pengawalan kasus hingga naik ke tahap Kasasi.

"Dari pihak kejaksaan sudah ajukan upaya hukum kasasi. Dan beliau akan mengawal penuh dalam penyusunan memori kasasi dalam penyelesaikan kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian, menilai, vonis bebas terdakwa pelecehan seksual merupakan preseden buruk dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, hasil dari kasus kekerasan seksual atas gagalnya dakwaan pasal 289 KUHP yang dinilai hakim tidak terbukti. Menurut dia, putusan (bebas) dapat melanggengkan kejadian kekerasan seksual serupa di tiap kampus-kampus.


"Karena hakim berpendapat dalam kekerasan seksual yang dilakukan di ruang-ruang terbuka perlu dibutuhkan saksi yang melihat," ujarnya saat melalui via Zoom, Selasa (5/4/2022) kemarin. (Tik)