Syafri Harto Divonis Bebas, LBH Pekanbaru: Jadi Preseden Buruk Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Pengacara LBH, Rian/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyebut kalau vonis bebas atas dosen non aktif Fisip Unri, Syafri Harto oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Sabtu (30/3/22) lalu, jadi preseden buruk penanganan kasus kekerasan seksual. 

Dalam konferensi persnya, Pengacara LBH, Rian, mengatakan hal ini menjadi tantangan yang besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baginya, putusan bebas yang diberikan hakim pada terdakwa jadi cerminan buruk terhadap penanganan kekerasan seksual.

"(Putusan bebas) dapat melanggengkan kejadian kekerasan seksual serupa di tiap kampus-kampus, karena hakim berpendapat dalam kekerasan seksual yang dilakukan di ruang-ruang terbuka perlu dibutuhkan sanksi yang melihat," ujarnya saat melalui via Zoom, Selasa (5/4/22). 

Lanjut dia, bahwa sementara kejadian kekerasan seksual yang terjadi di ruang tertutup tidak memungkinkan ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut.

Lanjut Rian, ada beberapa desakan terkait putusan vonis bebas kasus kekerasan seksual. Katanya nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyusun memori kasasi untuk mendalami pasal yang digunakan dalam persidangan. 

"Untuk memperkuat dakwaan dan atau tuntutan yang dibacakan di dalam persidangan tentunya"

Lalu, ia juga mendesak dengan meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Agung yang menangani perkara dengan berspektif gender.

"Hakim Agung dapat memperhatikan pendoman dalam Perma no 3 tahun 2017," paparnya. 

Lalu, ia turut sampaikan desakannya pada pihak kampus Unri melalui rektor untuk memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto sesuai Permendikbudristek, No. 30 tahun 2021.

"Keputusan rektor dapat memberikan keadilan ke penyintas dan penyintas lainnya dengan kasus yang dihadapinya," tuturnya. 

Terakhir ia juga sampaikan meminta Kemendikbudristek pertegas Permendikbudristek No 30 tahun 2021. (*)