Setiap Bulan Ada 50 Sampai 60 Kasus Orang Ajukan Jadi Janda dan Duda di Kuansing

Kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan | Foto : Website PA Teluk Kuantan/Riaubisa

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Kasus perceraian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kasus angka perceraian ini, jika diakumulasikan berkisar sebesar 10 persen setiap tahunnya.

"Pengajuan gugatan cerai naik 10 persen selama tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun 2020. Rata-rata di tahun 2021 setiap bulan ada 50--60 kasus masuk selama tahun 2021," kata Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Niva Resna, kepada riaubisa.com, Kamis (7/4/2022)

Menurut dia, faktor peningkatan angka perceraian ini meningkat, disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan di dalam rumah tangga pasangan suami istri (pasutri).

Berdasarkan data tahun 2021, sebanyak 504 perkara perceraian masuk dan ditangani di Pengadilan Agama Teluk Kuantan.

"Dari angka itu, 409 kasus tahun 2021 sudah inkrah atau putus di pengadilan," jelas Niva.

Sementara itu, data selama tahun 2020 perkara kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, ada sebanyak 460 perkara.

"Yang sudah diputus oleh pengadilan berjumlah 450 kasus," jelasnya.

 

Sementara itu, selama tahun 2022 triwulan pertama Januari hingga maret, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sebanyak 200 kasus. Dan sudah diputuskan oleh pengadilan sebanyak 129 kasus.

"Penyebabnya hampir rata-rata 80 persen pertengkaran dan perselisihan. Berkemungkinan besar terjadi peningkatan angka perceraian selama tahun 2022," ungkapnya. (Rdr)