Proyek PT Mitra Porang Nusantara Perawang Tinggalkan Sejumlah Hutang

Riaubisa.com, Siak - Pembangunan proyek PT Mitra Porang Nusantara (MPN) yang berada di Jalan Imam Munandar, Pinang Sebatang Barat, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, meninggalkan sejumlah hutang.

Persoalan itu muncul setelah kontraktor proyek utama bernama Sutoto memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) melalui rekannya bernama Dedi. Namun, ditengah perjalanan Dedi kabur dan proyek jadi terbengkalai.

Dari data yang dihimpun, hutang yang ditinggalkan berupa hutang pinjaman, hutang material di toko bangunan dan hutang upah pekerja yang belum dibayarkan.

Hutang pekerjaan proyek kontraktor yang kabur itu ditujukan kepada 4 orang penjamin sekaligus penanggungjawab yakni Suyanto, Patrick, Alam dan Ucok.

    "Sekitar pertengahan Bulan Februari 2022 kontraktor nya kabur. Total hutang yang ditinggalkan Dedi itu ada Rp 170 juta lebih. Baik dari material bangunan, pinjaman dana serta upah tukang," ucap Suyanto, korban dalam proyek ini, berbincang dengan riaubisa.com, Kamis (7/4/2022).

    Kaburnya kontraktor Dedi, membuat 4 orang korbannya mencari Sutoto sebagai kontraktor proyek utama untuk bertanggungjawab. Sutoto juga mengenalkan Dedi ke para korban.

    Sutonto dan 4 korban lalu di mediasi oleh Humas PT MPN Janter Sinaga dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pinang Sebatang Barat, Badan Permusyawaratan Kampung, RT, Kepala Dusun dan pihak Kecamatan Tualang, Rabu (23/2/2022) lalu.

       

      Bapekam Desa Pinang Sebatang Barat, Rudi, dikonfirmasi riaubisa.com mengatakan, dari mediasi itu, Selasa (15/3/2022) lalu, dibuat kesepakatan dan perjanjian 4 korban dengan Sutoto sebagai kontraktor utama yang memberikan SPK kepada Dedi yang sudah kabur.

        Dalam perjanjian yang ditandatangani diatas materai itu, Sutoto berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh 4 orang korban sebagai penjamin.

        "Tujuan (mediasi,red) agar hutang Dedi dapat dituntaskan dengan cepat dan ada jalan keluar serta solusinya," ucap Rudi.

        Sutoto dikonfirmasi, membenarkan adanya pertemuan itu. Termasuk ganti rugi dan membuat surat perjanjian pelunasan hutang.

          "Iya, ada (mediasi). Kelanjutannya silahkan konfirmasi langsung sama korban," ucap Sutoto. (Gio)