Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai, Kajari Rohul Hentikan Kasus Pencurian Buah Sawit

Tersangka Muhammad Doni Hasibuan (baju kaos hitam)/Riaubisa

Riaubisa.com, Pasir Pengaraian - Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan dengan kasus pencurian buah sawit dibebaskan demi hukum dan dihentikan kasusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. 

Kajari Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona. 

Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik, sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. 

Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terkait dengan hal itu, Kepala Kajari Rohul, Pri Wijeksono, S.H., M.H kepada riaubisa.com, Selasa (5/4) menerangkan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Setelah itu, juga ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada terdakwa pidananya diancam paling lama 5 (lima) tahun," papar Pri Wijeksono.

Sementara itu, korban Mara Bona bersedia memaafkan terdakwa mengingat terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. (Man)