Simpan Narkotika Sabu, Tiga Warga Rohul ini Dijemput Polisi

Tiga tersangka kepemilikan narkotika sabu, ADM (40), RH (19) dan IF (18) dijemput tim Polsek Kunto Darussalam dan jajaran Polsek Tandun atas kepemilikan narkotika jenis sabu | Foto : Humas Polres Rohul/Riaubisa

Riaubisa.com, Rokan Hulu - Tiga tersangka kepemilikan narkotika sabu, ADM (40), RH (19) dan IF (18) dijemput tim Polsek Kunto Darussalam dan jajaran Polsek Tandun.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono Pasda, Sabtu (2/4/2022) mengatakan, ketiganya ditangkap ditempat terpisah.

Pelaku ADM ditangkap di rumahnya Dusun Simpang Merbau, Desa Kembang Damai, Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara, dihari yang sama, tersangka lain RH (19) dan IF (18), ditangkap di Palang Jalan PT SIS Grup Desa Puo Raya, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Ketiganya disangkakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Mardiono.

Dari tangan ADM, diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening terdapat sisa pemakaian paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening seberat 0,6 gram, satu unit handphone,  satu kaca virex, satu alat hisab bong dan terdapat pipet serta satu mancis.

Sedangkan ditangan RH dan IF diamankan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,45 gram, satu unit SPM Yamaha N-MAX warna hitam silver nopol BM 4765 MAN dan satu unit handphone smartphone. (Man)