Soal Alat Kelengkapan Dewan, Waka DPRD Kuansing Buka Suara 

Wakil Ketua DPRD I Kuansing, Zulhendri/Riaubisa

Riaubisa.com, Kuantan Singingi - Perseteruan antara Plt Bupati Kuansing Suhardiman dan Ketua DPRD Kuansing, Adam dan beberapa anggota DPRD Kuansing terkait penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga kini belum juga usai.

Terbaru, Wakil Ketua DPRD I Kuansing, Zulhendri pun angkat bicara soal itu, meski tak bicara soal kisruh, dia justru lebih banyak menjelaskan soal AKD yang sebagian masyarakat juga belum banyak yang mengerti.

"Khusus DPRD Kuansing AKD ini ada lima, karena setiap daerah berbeda-beda karena tergantung jumlah anggota DPRD, Kuansing ini ada anggota DPRD 35 orang, dari itu Kuansing ada tiga Komisi," ujarnya saat berbincang dengan Riaubisa.com, Kamis (31/3/2022).

Lanjut dia, AKD ini berfungsi untuk DPRD bekerja, makanya itu ada pimpinan ada AKD, AKD ini terdiri dari Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan kehormatan (BK), Badan pembentuk perundang-undang (Banperda). 

Komisi I berfungsi mengurusi masalah pemerintahan, jadi OPD yang berkaitan dengan pemerintah daerah, misalnya Dinas Pendidikan. 

Lalu ada Komisi II, yang mengurusi masalah ekonomi, perkebunan dan pertanian. Sementara Komisi III berkaitan dengan infrastruktur.

Selanjutnya, dia menjelaskan juga soal fungsi dewan, ada tiga fungsi, yaitu: penganggaran, pengawasan kemudian membuat perundang-undangan. 

"Perundang-undangan ini bisa nanti inisiatif dari DPRD atau juga bisa  diajukan oleh pemerintah daerah" terangnya.

Sementara itu, Banperda berfungsi untuk membahas atau membuat perundang-undangan. Sedangkan Badan Kehormatan (BK) khusus mengawasi kinerja anggota DPRD apabila tidak sesuai dengan tatip. 

"Tatip yang paling tertinggi, karena kitab suci DPRD, karena ini yang paling tertinggi, baik itu pimpinan DPRD, AKD harus tunduk dan patuh. Jangan sampai pimpinan atau anggota DPRD melanggar tatib, tidak ada yang kebal hukum di tatib ini," pungkasnya. (*)