Beraksi di 10 Titik, Spesialis Jambret Tas Guru di Jalintim Seberida Inhu Dibekuk Polisi

Pemuda berinisial DS (23) warga Tebo, Provinsi Jambi, diamankan tim opsnal Polsek Seberida Inhu | Foto : Humas Polres Inhu/Riaubisa

Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Pemuda berinisial DS (23) warga Tebo, Provinsi Jambi, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap di ruas Jalintim depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kelurahan Pematang Reba, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia dilaporkan usai melakukan aksi jambret di Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Dusun Pegegas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.

Korban dalam kejadian ini yakni seorang guru berinisial MH (31) warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Saat ditangkap dan introgasi oleh polisi, pemuda ini membuat pengakuan mengejutkan.

"Pelaku ini mengaku sudah 10 kali melancarkan aksi serupa (jambret) di wilayah hukum Polres Inhu dan wilayah Polres Inhil," ucap Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Kamis (31/3/2022).

Polisi memburu pelaku setelah korban melaporkan kejadian kerugian yang dialaminya. Dalam laporan korban ke polisi, saat itu dia baru pulang mengajar dari pondok pesantren dan mengendarai sepeda motor. Namun tanpa disadari, ternyata korban sudah dibuntuti oleh pelaku dari belakang.

"Saat mengendarai motor, tas warna pink milik korban langsung dijambret oleh pelaku. Korban nyaris jatuh," ucapnya.

Melihat dia menjadi korban pencurian dan kekerasan (curas) pelaku berteriak dan mengejar pelaku hingga simpang PT KAT. Sayangnya, pelaku dengan kecepatan penuh dan berhasil kabur saat melancarkan aksi.

Korban menuju Polsek Seberida dan melaporkan kejadian yang dialaminya dan mengalami kerugian senilai Rp 3,2 juta. Barang yang hilang dalam tas yang dijambret antara lain, buku tabungan beberapa bank, kartu ATM, kartu identitas KTP, STNK sepeda motor, handphone android, uang tunai sekitar Rp 250 ribu dan beberapa barang berharga lainnya.

Mendapat laporan itu, tim Polsek Seberida dibantu Satreskrim Polres Inhu, langsung memburu pelaku setelah mengetahui identitas ciri-ciri pelaku dari laporan yang diterima oleh korban.

Tim menyisir Jalintim hingga ke wilayah Kecamatan Batang Gansal, kemudian kembali lagi ke wilayah Kecamatan Seberida dan terus menuju wilayah Kecamatan Rengat Barat.

Sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Rengat Barat, tim melihat seorang pengendara sepeda motor dengan ciri-ciri persis seperti dilaporkan korban.

"Tim terus mengikuti dan menghentikan pengendara sepeda motor itu tepat didepan TMP Kelurahan Pematang Reba. Ketika digeledah, ditemukan tas korban yang isinya masih lengkap," ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan semua Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya. (*)