Alasan JPU Kejati Riau Tak Banding Atas Vonis Ringan Bos Narkoba

Ilustrasi sidang

Riaubisa.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau, Gusnefi, SH menjelaskan alasan dirinya sengaja tidak mengajukan banding atas vonis ringan Terdakwa kasus Narkotika berinisial AH alias Atan yang mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (8/3/2022) lalu. 

Kepada riaubisa.com, Gusnefi mengatakan langkah yang diambil dirinya terhadap putusan tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun, pasal yang menjerat terdakwa melibatkan peredaran barang haram.

"SOP kami kalau putusan udh 2/3 dari tuntutan jaksa dan pertimbangan diambil alih oleh hakim boleh diterima," kata Gusnefi, Kamis (31/3/2022).

Namun, kata Gusnefi, dirinya juga akan mengajukan banding apabila saat itu Terdakwa mengajukan banding atas vonis itu. 

"Tapi Terdakwa tidak banding, Kami juga tidak banding," ujar Gusnefi. 

 

Seperti diberitakan, Terdakwa kasus Narkotika berinisial AH alias Atan yang berhasil ditangkap oleh Polda Riau pada 19 Agustus 2021 lalu, mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai oleh Estiono, serta Hakim anggota Tommy Damanik dan Yuli Artha Pujayatoma menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana Penjara selama 16 tahun, Denda Rp. 5 miliar, dan Subsidair 6 Bulan Penjara dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, dakwaan jaksa menyatakan bahwa terdakwa merupakan orang yang memberi perintah dan uang kepada orang yang berhasil mengantarkan narkoba dari Pekanbaru ke Palembang.

Hal itu, disampaikan dalam Dakwaan Jaksa dengan nomor perkara 1337/Pid.Sus/2021/PN Pbr, JPU dari Kejati Riau atas nama Gusnefi SH menyatakan bahwa penangkapan terdakwa AH alias Atan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan NF alias Novel (Tuntutan terpisah).

Terdakwa NF alias Novel berhasil  ditangkap Ditres Narkoba Polda Riau saat tengah membawa 3 (tiga) Paket Narkoba jenis sabu dengan berat bersih 2.998,41 gram dan 920 butir pil ekstasi.

Dari hasil interogasi terhadap NF alias Novel, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diterima dari seseorang di Pekanbaru dan akan dibawa ke Palembang atas perintah Terdakwa AH alias Atan.

Memasuki tahap tuntutan, JPU bernama Gusnefi dan Betny Simanungkalit menjerat kedua terdakwa dengan pasal dan tuntutan yang sama. Yakni, Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana Penjara selama 16 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 5 miliar, Subsidair 6 Bulan Penjara" tulis tuntutan kedua Terdakwa dalam situs resmi SIPP PN Pekanbaru.

Anehnya, pada tahap putusan, Majelis Hakim malah memperberat Hukuman Novel menjadi Seumur Hidup. Sedangkan AH alias Atan, mendapatkan pengurangan hukuman dari Majelis Hakim.

Terkait itu, Humas Pengadilan Negri Pekanbaru, Andry Simbolon, Rabu (30/3/2022) kemarin mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengomentari vonis tersebut.

"Hanya Hakim (Majelis) yang bisa berpendapat dalam putusannya," tegas Andry. (*)