Apresiasi Revisi Perwako No.18 Tahun 2018 Tentang Upah Bongkar Muat, Apindo Pekanbaru: Harus Ada Kajian
Pertemuan Kadisnaker Kota Pekanbaru bersama oleh unsur Pemerintah, Kepolisian, Apindo Pekanbaru dan beberapa unsur pekerja/Foto: Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Adanya wacana revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) No.18 tahun 2018 yang disampaikan oleh Kadisnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Pemerintah, Kepolisian, Apindo Pekanbaru dan beberapa unsur pekerja dinilai wajar.
Achizul Hendri, Ketua DPK Apindo Pekanbaru menyatakan kalau upah bongkar muat itu ditetapkan tahun 2018 dan sewajarnya lah direvisi.
"Tapi kita minta kenaikan upah ini harus melihat kondisi usaha saat ini, dimana usaha yang saat ini baru mulai tumbuh akibat pandemi yang dua tahun terakhir begitu menekan sektor usaha," ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Namun begitu, dia menilai harus ada kajian penyesuaian upah tersebut, jangan sampai nantinya kebijakan itu memberatkan salah satu pihak.
Di sisi lain, Apindo Pekanbaru juga mengajak pengusaha yang ada di kota Pekanbaru untuk bergabung menjadi anggota Apindo agar bisa lebih mudah berkoordinasi dan bergandengan tangan memajukan sektor usaha yang ada.
"Kita juga berharap kenaikan upah bongkar muat sewajarnya jangan sampai investasi dan kunjungan ke Pekanbaru terganggu karna nilai upah bongkar muat yang tinggi yang mana upah bongkar muat ini merupakan salah satu komponen biaya dalam menentukan harga," pungkasnya. (*)






