Serahkan Petisi, 41 Ribu Orang Minta Hakim Beri Hukum Maksimal Dekan FISIP Nonaktif Syafri Harto

Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP UNRI menyerahkan petisi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru | Foto : Hendra/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto direncanakan akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/3/2022).

Merespon hal itu, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP UNRI menyerahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru.

Penyerahan petisi ini diberikan melalui Pusat Pelayanan Pengadilan Negri Pekanbaru pada Senin (28/3/2022) sore.

Khelvin Hardiansyah, Mayor KOMAHI, salah satu dari penggagas petisi ini mengatakan, ada lebih kurang 41 ribu orang yang mengisi petisi di platform change.org yang diinisiasi oleh KOMAHI.

Selaku penyintas kekerasan Seksual di UNRI dan KOMAHI, pihaknya berharap agar Hakim dapat menghukum terdakwa pelecehan seksual di UNRI secara maksimal.

"Harapannya agar penyintas mendapatkan keadilan sebagaiman semestinya, dan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual," harap Khelvin.

Meskipun memang sulit membuktikan kasus kekerasan seksual di payung hukum saat ini, pihaknya menginginkan agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. 

"Sejak awal perjuangan ini, besar harapan kami agar para penegak hukum dapat berlaku seadil-adilnya dan membantu penyintas untuk mendapatkan keadilan," ungkap Khelvin. 

 

Dijelaskan Kelvin, dalam perjalanan kasus ini selama 5 bulan hingga masuk proses persidangannya dan pada Selasa, 29 Maret 2022 memasuki proses putusan, yang bersangkutan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum menuntut  pidana penjara sebanyak 3 Tahun, dan restitusi atas kerugian penyintas sebesar Rp10.772.000. 

"Menurut kami tuntutan itu dapat dikatakan rendah karena hanya sepertiga dari pasal yang dituntutkan (Pasal 289 KUHP). Meski begitu, kami tetap menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan," jelas Khelvin. 

Lanjut Khelvin, pihaknya bertujuan menggalang petisi sebagai bentuk dukungan dari masyarakat agar bersama-sama menolak kekerasan seksual. 

"Tujuan petisi ini meminta hakim agar menuntut terdakwa secara maksimal, sesuai atau lebih dari tuntutan JPU. Bagi kami, 3 tahun itu rendah dibandingkan dengan kondisi mental korban yang harus terbebani bahkan dalam jangka panjang," tegas Khelvin.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, pihaknya berharap hakim dapat memberikan vonis setidaknya sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak diberikan pengurangan lagi. 

"Kasus Kekerasan Seksual merupakan kejahatan luar biasa, yang memberikan dampak traumatik kepada korban dalam jangka waktu yang panjang. Dalam lingkungan kampus sendiri, marak terjadinya kasus Kekerasan Seksual namun sangat sedikit korban yang berani untuk melapor dan mengungkapkannya," tutur Khelvin.

Pihaknya berharap, agar petisi yang telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru, dapat disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini. 

"Suara dari 41 Ribu masyarakat Indonesia yang menandatangani petisi ini harus sampai kepada majelis Hakim. Sedikit lagi, perjuangan untuk mendapatkan keadilan penyintas akan sampai pada ujungnya," pungkasnya. (Hen)