Tega! Mahasiswi Ditangkap Polisi Usai Tipu Ayah Angkat Puluhan Juta, Begini Modusnya

Ilustrasi/Tribunnews

Riaubisa.com - Kelakuan mahasiswi satu ini memang tak pantas untuk ditiru, bagaimana tidak, dia tega menipu ayah angkatnya sendiri, modusnya bikin geram.

Akibat perbuatannya tersebut, SA, seorang mahasiswi asal Bareng dibekuk unit reskrim polsek setempat. 

Hal ini setelah ia dilaporkan telah menipu dan menggelapkan uang milik ayah angkatnya yang telah membiayai kuliah. Nilainya mencapai lebih dari Rp 50 juta.

“Tersangka seorang mahasiswi salah satu kampus swasta di Jombang, yang ditangkap (22/3) lalu,” terang AKP Nanang Sudjianto Kapolsek Bareng, seperti dikutip dari Radar Jombang.

Penangkapan ini bermula dari laporan Agung Puji Santoso, 36, yang tak lain ayah angkat tersangka. Selama kuliah, ia memang dibiayai ayah angkatnya. “Namun tersangka justru membohongi ayah angkatnya,” ucapnya.

Diceritakannya, sejak Oktober 2021 lalu, tersangka mendatangi ayah angkatnya dan berkata jika dia terpilih menjadi salah satu mahasiswa terbaik di kampusnya, karena prestasinya, ia terpilih untuk mengikuti ajang olimpiade ekonomi berbasis Bahasa Inggris di tingkat provinsi.

“Dia menggunakan keterangan palsu agar bapak angkatnya bangga dan menuruti apa maunya,” imbuhnya. 

Tak puas di situ, tersangka juga berupaya mengeruk uang dari ayah angkatnya. Ia kembali bicara kepada ayah angkatnya untuk keperluan olimpiade. Memerlukan sejumlah dana dan persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa ikut.

“Dia minta ayahnya membeli sepeda motor, laptop, mendirikan toko buku, ruang baca hingga sejumlah kosmetik yang nilainya mencapai Rp 59 juta,” rincinya. 

Bahkan, untuk memuluskan aksi, tersangka membuat nomor dan nama dosen palsu untuk meyakinkan ayahnya.

Dosen palsu ini bertugas menelepon dan menghubungi sang ayah angkat untuk membenarkan ucapan tersangka. Si dosen palsu juga menjanjikan uang persyaratan tersebut akan digantipada  Desember 2021. 

“Padahal dosen yang menelepon itu adalah tersangka sendiri yang mengaku bernama Bu Sun,” lontarnya.

Namun hingga Desember, janji tak pernah ditepati. Ayah angkat tersangka mulai curiga dan melakukan pengecekan. Saat itulah baru menyadari bila selama ini ia ditipu anak angkatnya sendiri. Merasa jengkel, ia kemudian melapor ke polisi.

“Kami juga sudah tiga kali menjembatani melalui mediasi, namun setelah pernyataan ketiga, sekitar Februari 2022, tersangka justru melarikan diri dan berpindah tempat tinggal,” tambahnya.

Polisi yang terus melakukan pengejaran, akhirnya menemukan keberadaan tersangka Selasa sore (22/3) lalu. Ia, dibekuk polisi saat sedang check in pada salah satu hotel di Surabaya. “Tersangka sudah ditahan, pasal yang dikenakan adalah 378 jo 472 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Nanang. (*)