Begini Kronologis Pembunuhan Karyawan PT Wilmar di Kota Dumai

Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau, berhasil ditangkap Jumat (25/03/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB | Foto : Humas Polres Kota Dumai/Riaubisa

Riaubisa.com, Dumai - Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Riau, berhasil ditangkap Jumat (25/03/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan lebih kurang 72 Jam, dalam kasus pembunuhan Ramadhon Nasution (19) warga Jalan Assalam Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang tewas usai ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.15 WIB di Jalan Soekarno – Hatta Gang Cempaka Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Identitas pelaku inisial H Alias A (38) diamankan disebuah rumah di Jalan Tuanku Tambusai Gg. Tamtama Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Informasi ini disampaikan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, SIK didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, SH SIK, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, menggelar konferensi pers Jumat (25/03/2022).

“Saat pengembangan pelaku atas nama H Alias A (38) melakukan perlawanan kepada petugas dengan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku H Alias A (38),” jelas Kholid.

Hasil interogasi, jelas Kapolres, penembakan berawal saat pelaku sendirian didalam sebuah Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF sedang berhenti di Jalan Soekarno – Hatta, tiba-tiba datang korban mengendarai Motor Yamaha Vixion BM 5521 WH dari arah berlawanan dengan membocengan abangnya Rizki Nasution.

Kemudian, saat pelaku membuka pintu mobil tiba-tiba motor korban mengenai bagian pintu mobil sehingga mengakibatkan penyok.

Tidak senang, korban langsung menghentikan kendaraannya sehingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga berlanjut hingga terjadi perkelahian.
 
Abang korban yang melihat perkelahian, mencoba menghentikan dan berusaha mengambil batu untuk melempar pelaku. 

Merasa terancam, pelaku langsung mengambil senapan angin laras panjang yang ada didalam mobil merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177, kemudian menembakkan satu kali kearah pelaku.

Setelah itu korban dan abangnya kabur meninggalkan pelaku. Namun, karena masih kesal pelaku menembak ban sepeda motor milik korban dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu.

“Jadi pelaku sempat menunggu korban dan abangnya. Sekitar lebih kurang 15 menit kembali ke lokasi. Abang adik ini tidak kembali sehingga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” terang Kapolres.

Menurut laporan yang diterima pihaknya, disebutkan kronologis kejadian, terjadi pada Selasa tanggal (22/03/2022) sekira pukul 12.02 WIB.

Awalnya, pelapor menerima telepon dari korban bahwa korban ditembak didepan Gudang Pusri, kemudian pelapor langsung bergegas menuju lokasi.

Begitu sampai dilokasi pelapor tidak melihat korban, kemudian berinisiatif mencari adiknya dirumah saksi Pandi Nasution. Namun, begitu tiba pelapor melihat korban dengan keadaan sehat dan tidak ada luka tembakan. 

Setelah ditanya, korban menceritakan bahwa pada saat korban pulang kerja bersama saksi Rizky Nasution ada mobil sedang berhenti dan membuka pintu bagian supir. Memudian mengenai sepeda motor korban. 

Akibatnya, korban dipukul oleh orang tidak dikenal tersebut dan berujung cekcok. Setelah itu, saat cekcok tersebut orang tidak dikenal tersebut kembali ke mobil dan mengambil senapan dari dalam mobilnya kemudian korban lari menuju rumah saksi Pendi Nasution. 

Selanjutnya, saat pelapor, korban, bapak korban dan saksi Pendi Nasution sedang berbincang mengenai permasalahan tersebut, tiba-tiba ada suara tembakan sebanyak 1 kali dan korban berkata ‘Aduh Aku Sudah Kenak Tembak’.

Mengetahui ada penembakan, seluruhnya langsung masuk kerumah saksi Pendi Nasution dan pelapor melihat korban terkapar.

Setelah itu, pelapor menyisir daerah yang diduga sumber tembakan sedangkan saksi Pendi Nasution membawa korban ke Puskesmas Bukit Kapur. 

Karena pelapor tidak menemui orang yang mencurigakan dilokasi, kemudian langsung menyusul ke Puskesmas Bukit Kapur, dan mendapati adiknya sudah tidak bernyawa lagi. 

Tidak terima adiknya tewas, abang korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bukit Kapur guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilaporkan, tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan  sekitar pukul 02.00 WIB. 

Saat penangkapan, tim gabungan  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 Mobil Daihatsu Sigra warna Putih Nomor Polisi (Nopol) BM 1450 RF, 1 (satu) helai Celana Pendek warna Coklat, 1 (satu) helai Baju Kaos warna Hitam. 

“Saat pengembangan mencari barang bukti 1 pucuk senapan angin laras panjang merk Marauder pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kemudian atas kejadian tersebut petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ujar Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku H Alias A (38)  dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Pembunuhun) dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) Tahun. (Hen)