PPK Pembangunan Pelabuhan Bagan Siapiapi Ditetapkan Tersangka
Gedung Kejaksaan Negeri Rokan Hilir | Foto : Instagram @kejarirohil/riaubisa
Riaubisa.com, PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan fasilitas pembangunan Pelabuhan Bagan siapiapi, berinisial TRP resmi menyandang status tersangka, Rabu (23/3/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, atas dugaan menggerogoti keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, langsung ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Informasi ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra.
“Penetapan tersangka TRP dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara,” ujar Yogi.
Yogi menjelaskan, sesuai undang-undang penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, jelas Yogi, sebanyak 18 orang saksi juga telah dimintai keterangan.
Beberapa saksi tersebut, sebut Yogi, antara lain Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N, Konsultan Pengawas, pihak Dinas Perhubungan, Kontraktor hingga Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
“Dalam waktu dekat ini penyidik akan menggelar proses penyidikan dan melakukan pemberkasan. Untuk merampungkan berkas dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Peneliti atau tahap I,” terang Yogi.
Sebagai informasi dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu, dengan kegiatan bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Dalam prosesnya, pihak yang mengerjakan nya yakni PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Sesuai kontrak proyek tersebut bernilai Rp20.715.000.800, yang dikerjakan selama 180 hari, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.
Munculnya permasalahan, saat pencairan, yakni syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I.
Sedangkan, untuk Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Fakta dilapangan, hingga masa pengerjaan berakhir tanggal 31 Desember 2018, proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen.
Hasil pengecekan penyidik, kejanggalan proyek tersebut masih ada yang belum selesai seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Namun, saat proses pembayaran tetap dilakukan 100 dan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Yogi merincikan, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp1.483.335.260.
Dalam perkara ini, kata Yogi, tersangka TRP dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun, kata Yogi, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022. Dan saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Bagansiapiapi,” jelas Yogi.***






