YLBHR Minta Menteri LHK Tolak Usulan PT Libo Sawit Perkasa dan Hormati Peradilan
PKS - Pabrik Kelapa Sawit PT Libo Sawit Perkasa di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Bertahun-tahun Beroperasi Ternyata Pabrik Ini Tak Memiliki Izin Pelepasan Dari Menteri LHK | Foto: Dok. Riaubisa
Riaubisa.com, Siak - PT Libo Sawit Perkasa (LSP) diketahui sedang mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Yayasan Lingkungan Hidup dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) menegaskan permohonan tersebut harus ditolak.
Ketua YLBHR, Dempos TB mengingatkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus menolak permohonan LSP untuk melegalisasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) miliknya di Desa Libo Jaya Kecamatan Kadis Kabupaten Siak.
Ada beberapa alasan, menurut Dempos, mengapa permohonan LSP harus ditolak. Di antaranya adalah bahwa YLBHR sedang menggugat legal standing bidang kehutanan melawan LSP di Pengadilan Negeri Siak.
"Ibu Menteri harus menghargai proses hukum. Menteri harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ungkap Dempos, dalam keterangannya kepada riaubisa.com, Senin (21/03/2022).
Perkara didaftarkan pada 9 Nopember 2021 dan hingga kini persidangan masih berjalan.
Izin Lokasi Tahun 2013 Saat Bupati Siak Syamsuar
YLBHR menggugat PKS PT LSP karena berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Menurut Dempos, status kawasan lokasi beroperasinya PKS tidak pernah berubah sejak penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau tanggal 6 Juni 1986.
Alasan lainnya, adalah ihwal legalitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut saat sejak mengurus perizinan beroperasi. Ia menyebutkan, perizinan PKS milik PT. LSP didasari izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Siak tanggal 19 Juni 2013.
"Ini aneh. Menapa Bupati Siak saat itu dijabat Bapak Syamsuar berani memberikan Izin Lokasi tanpa ada izin pelepasan dari Menteri LHK terhadap areal itu?," kata Dempos.
Izin lokasi tersebut untuk pembangunan PKS di atas areal seluas 140.000 meter persegi atau 14 hektare. Tetapi anehnya, kata Dempos, izin lokasi tidak memiliki dasar pelepasan kawasan hutan.
YLBHR : Dasar Izin Lokasi Cacat
Menurut Dempos, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklaim izin lokasi sudah sesuai revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.
Revisi RTRW yang dimaksud tidak jelas tahun pengesahannya. Tahun pengesahan RTRW tidak dimuat dalam izin lokasi.
"Nyatanya, RTRW Siak sendiri bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan. Jadi, kita patut menduga proses penerbitan izin lokasi sudah cacat dari awal," ungkap Dempos.
Dempos menilai, RTRW Siak yang menjadi dasar izin lokasi PKS PT. LSP diterbitkan hanya berdasarkan asumsi peruntukan. Penetapan RTRW tidak memperhatikan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986.
Tanpa Izin Pelepasan Dari Menteri
Mestinya jika PT. LSP harus mengajukan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu. Sehingga setelah pelepasan kawasan hutan telah diperoleh dari Menteri Kehutanan, maka proses perizinan PKS dapat dilanjutkan.
"Jadi, status kawasan seakan-akan sudah clear dengan diterbitkannya izin lokasi," ungkap Dempos. Oleh karena itu, izin lokasi harus ditinjau ulang dan berkonsekuensi seluruh dokumen perizinan PKS harus digugurkan.
"Kalau dari awal sudah cacat hukum, maka semua perizinan harus ditinjau ulang," tandas Dempos.
Ia berharap, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup harus mencermati pelanggaran hukum sebelum PPKH diterbitkan.
"Tentunya kita sepakat bahwa Undang-undang Cipta Kerja tidak serta-merta menghalalkan segala pelanggaran hukum," pungkas Dempos.
Ia menyatakan, YLBHR juga akan menggugat penerbitan izin lokasi PKS PT LSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya sedang mengumpulkan dokumen pendukung selain izin lokasi. (*)






