Imigrasi Siak Tangkap 5 Orang WNA Ilegal Asal Filipina

Lima Warga Negara Asing (WNA) Filipina ditangkap Imigrasi Siak, karena masuk tanpa izin alias ilegal ke Indonesia | Foto : Hendra/Riaubisa

Riaubisa.com, Siak - Lima Warga Negara Asing (WNA) Filipina ditangkap Imigrasi Siak, karena masuk tanpa izin alias ilegal ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Siak, Yanto, kepada riaubisa.com, Kamis (17/3/2022).

Yanto mengatakan, masing-masing identitas kelimanya berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ.

Kelima WNA itu awalnya ditangkap tim Satgas Polsek Sungai Apit, Siak yang melakukan patroli sertifikat vaksin di pelabuhan rakyat tanjung buton.

    Sementara itu, hasil dilakukan pengecekan di pelabuhan. Pihaknya tidak menemukan keberadaan speedboat carteran mereka.

    “Kelimanya kita amankan karena masuk ke Indonesia tanpa izin. Katanya datang menggunakan Speedboat carteran,” terang Yanto.

     

      Kronologisnya, ujar Yanto, pada Rabu (19/1/2022) lalu, petugas patroli Satgas melihat kelimanya dilokasi kemudian melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin. Namun, mereka tidak punya.

      “Saat diminta surat vaksin, kelimanya lalu menunjukkan surat tanda penduduk asal Filipina,” terang Yanto.

      Sementara itu, dari hasil interogasi lanjutan kelimanya mengaku berniat pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia.

         

        Saat ditanyakan mereka datang darimana didapat informasi kelimanya sebelumnya pekerja di kapal tanker berbendera Yunani. Kemudian, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura.

        Setelah diamankan, ke lima WNA tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi pada tanggal 28 Januari bulan lalu.

        “Penyerahan dilakukan setelah kelimanya yang rata-rata berusia 40 tahun ini menjalani karantina,” beber Yanto.

          Untuk langkah selanjutnya, penyerahan kelima WNA asal Filipina ini kepada pihak kejaksaan negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman.

          “Kelima WNA ini dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta,” ujar Yanto.

          Terakhir kata Yanto, kelima imigran ini terancam di deportasi ke negara asalnya. (Hen)