Sudah Jadi Tersangka, Crazy Rich Doni Salmanan Minta Maaf
Tersangka Doni Salmanan mengungkap permintaan maaf kepada masyarakat. (Foto: Berita PMJ/Yeni)
Riaubisa.com, Jakarta - Menyusul Indra Kenz, crazy rich Doni Salmanan akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Dia jadi tersangka kasus penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Saat dihadirkan, Doni Salmanan mengungkap permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus-kasus yang ia lakukan.
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya.
Doni memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi atau sanksi yang terkait dengan kasus investasi bisa sedikit berkurang.
"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.
Suami selebgram Dinan Nurfajrina ini kemudian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terjebak lagi dalam perdagangan khususnya yang ilegal serta merugikan diri sendiri.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan perdagangan ilegal," pungkas Doni.
Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)






