Klaim Tak Ada Kasus di Pekanbaru

Reputasi Buruk, Perusahaan Pialang PT Rifan Financindo Resmi Dibekukan

PT RFB Cabang Pekanbaru yang berlokasi Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, terpantau masih beroperasi dengan normal | Foto : Jaya/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Senin (07/03/22) kemarin, secara resmi mengumumkan Pembekuan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). 

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 di Jakarta. Pasalnya, PT RFB dinilai tak mampu memperbaiki reputasi bisnis yang kerap diadukan atas sejumlah langkah yang tidak profesional. 

Antara lain, tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut. 

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT RFB, mulai dari proses penerimaan Nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur, serta Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Bappebti secara resmi mengungkapkan bahwa PT RFB tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan Nasabah. 

    "Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah," tulis Bappebti dalam laman resminya, dikutip riaubisa.com, Selasa (8/3/2022)

    Atas pembekuan kegiatan usaha tersebut, maka, Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT RFB di daerah.

      Kacab PT RFB Pekanbaru Klaim Tak Ada Kasus

       

      Sementara itu, PT RFB Cabang Pekanbaru yang berlokasi Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, terpantau masih beroperasi dengan normal.

        Saat dikonfirmasi terkait pembekuan kegiatan usaha, Kepala Cabang PT RFB Pekanbaru, Li Wan mengatakan pembekuan kegiatan usaha itu hanya bersifat sementara dan itu merupakan masalah Kantor Pusat. Ia mengklaim di Pekanbaru sendiri tidak ada masalah terkait nasabah. 

        "Kita lihat perkara apa yang terjadi, soalnya kita di Kantor Cabang Pekanbaru ini tidak ada case/kasus apapun," ucap Li Wan, kepada riaubisa.com, Selasa (08/03/22), ditemui di kantornya. 

        Meski membantah paska PT RFB resmi dibekukan, Li Wan memastikan jika kegiatan operasional saat ini tidak lagi melayani nasabah.

          "Kita (PT RFB) juga sudah menginfokan seluruh Indonesia. Kita belum bisa terima apapun sambil menunggu keputusan dari Bappebti dalam satu minggu ini," ungkap Li Wan. 

          "Saat ini, kami juga siap menghadapi komplain dari nasabah sesuai prosedur yang berlaku," ulasnya. (*)