Begini Kronologis Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum ASN Pemprov Riau Menurut Pengacara Korban 

Ilustrasi penganiayaan | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Awal mula permasalahan pemukulan yang dilakukan HM, anak mantan Anggota DPRD Riau Johan Firdaus diungkap penasehat hukum korban, Diki, Selasa (8/3/2022).

Saat dihubungi Riaubisa.com, Diki penasehat hukumnya Jo mengatakan, permasalahan berawal saat adanya chatting di group karyawan klinik, dengan pembahasan perlakuan terlapor kepada salah satu karyawan nya.

Dalam group itu, korban dan karyawan lainnya membahas perlakuan terlapor kepada petugas kebersihan klinik yang terjangkit Covid-19, tetapi hanya diberikan santunan seadanya.

“Klien saya mengatakan, penghuni group membahas perlakuan petugas kebersihan klinik yang terkena Covid-19. Tapi diminta pulang kampung dan diberikan tiket,” jelas Diki.

Kemudian, sepulangnya terlapor dari Bandung, HM yang mendapat informasi dirinya dibahas di group memanggil JP. Namun, tidak terjadi apa-apa.

Kemudian, setelah dipanggil kedua kalinya ke ruang pimpinan klinik. Terlapor HM langsung merampas hp korban memeriksa isi chat nya 

Selanjutnya, terlapor yang emosi langsung memukuli kliennya dibagian wajah kanan, dada serta menendang kaki korban.

“Setelah klien saya, teman satu kerjanya inisial R juga mengalami pemukulan. Namun, tak berani melaporkan karena takut kehilangan pekerjaan kebetulan istrinya sedang hamil,” jelas Diki.

 

Setelah pemukulan, terlapor sempat berujar mempersilahkan kedua korban melapor sambil menyertakan ancaman.

“Sebelum keluar klien saya dan R dipersilahkan melapor, namun disertai ancaman disikat,” terang Diki.

Menurut kliennya, saat itu terlapor menantang pelapor dan bersikap arogan usai melakukan penganiayaan.

“Kalian boleh melapor kemana saja, saya siap kok. Pergaulan saya luas," ucap Diki menirukan perkataan terlapor

Kemudian, terlapor juga mengancam jika laporan itu benar-benar terjadi, maka pelapor akan dicari oleh komplotan nya. "Tapi ingat, kalau masih nampak di Pekanbaru, kusikat kau. Aku nih luas pergaulan se pekanbaru, banyak temanku di Pekanbaru," Tambah Diki seraya menyambung kata-kata dari terlapor.

Diki berharap, pihak kepolisian tidak pandang bulu menegakkan hukum di tengah masyarakat.

“Harapan kami polisi menindaklanjuti lebih, agar hukum tegak dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya menilai tindakan terlapor ini sudah tidak manusiawi,” ungkap Diki.

Menurut Diki, meski dikabarkan terlapor dekat dengan Kapolresta Pekanbaru, hukum ini tidak bisa dibeli.

“Meski ada informasi terlapor dekat dengan Kapolres. Hukum tidak boleh berpihak dan harus ditegakkan,” ujar Diki.

 

Diki berharap, jangan karena terlapor punya uang dan anak tokoh masyarakat, dia bisa berbuat apa saja.

Ditanyakan perkembangan terbaru, Diki mengatakan, informasi yang ia peroleh bahwa di Polsek Limapuluh banyak pengaduan terhadap terlapor. Namun, akhirnya mental karena kabar kedekatannya dengan Kapolresta Pekanbaru.

Kemudian, lanjut Diki, kabar yang ia terima dari penyidik. Untuk hasil visum sampai saat ini belum bisa diambil dengan alasan belum ditandatangani pimpinan.

“Saya heran, visum yang dilakukan tanggal 26 kemarin dan sampai sekarang tanggal 8 tapi belum keluar. Biasanya sesuai aturannya bisa keluar hari itu juga dilakukan visum,” ungkap Diki.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdinas di Pemprov Riau inisial HM, dilaporkan ke Polsek Limapuluh atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya.

Terduga pelaku ini informasinya merupakan mantan anak Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan berstatus alumni IPDN.

Menurut kronologis yang dirangkum Riaubisa.com, sebelum kejadian korban berinisial JP (25) awalnya dipanggil terlapor ke ruangannya di Jalan Jalan MH Thamrin, Kecamatan Sail.

 

Setelah berada di ruangan HM, yang juga merupakan klinik kecantikan itu, terlapor langsung memeriksa hp korban.

Usai melihat-lihat, HM langsung mendekati korban memukul kepala bagian kanan, dada serta menendang kaki korban.

Tak senang diperlakukan semena-mena, korban memutuskan menempuh jalur hukum melaporkan ke Polsek Limapuluh.

Namun, hingga saat ini, dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (23/2/2022) sore sekitar pukul 15.30 WIB itu belum diproses.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Dany mengatakan, sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangannya, pada Jumat (4/3/2022) kemarin.

“Masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Dany, Selasa (8/3/2022).

 

Selain mendalami keterangan saksi-saksi, pihaknya juga sedang menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Riau.

“Hasil visum belum keluar sehingga statusnya laporan belum ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Dany.

Dany berjanji akan transparan dalam penanganan kasus ini dan menjalankan proses hukum.

“Kami sudah mengantongi bukti rekaman CCtv adanya penganiayaan yang diberikan korban,” ungkap Dany. (Hen)