PPATK Duga Ada Crazy Rich melakukan TPPU dari Investasi Bodong, Siapa?

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. (Dok PPATK)

Riaubisa.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada tindak pidana tindak pidana uang tindak pidana yang pencucian nama analisis influencer. 

Bahkan PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.

"Mereka yang kerap Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022) seperti dilansir dari PMJ News.

Dijelaskannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Namun, dalam analisis kasus dan pencucian uang yang diterima secara ilegal, PPATK tidak melaporkan laporan itu. Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk mencari asal-usul duit pembelian. Selain itu, dugaan itu juga tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semua dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.

"Setiap penyedia barang dan jasa yang dilaporkan melaporkan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik ​​kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.

Pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan, penyebaran berita kebohongan dan penjualan uang. Selain Indra, polisi juga menyidik ​​kasus serupa dengan nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. (*)