Rampas Gelang Istri PNS di Pekanbaru, ABG 18 Tahun Digulung Polisi

Remaja inisial DTP (18) berstatus pengangguran diringkus tim Jambalang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru atas kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret | Foto : Humas Polresta Pekanbaru/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Remaja inisial DTP (18) berstatus pengangguran diringkus tim Jambalang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret.

Korban pelaku merupakan perempuan bernama Dewi Nuraini, istri dari Edi Isnanto seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, kepada riaubisa.com, Minggu (6/3/2022) mengatakan, pelaku diamankan setelah tim Jambalang melakukan serangkaian penyelidikan, usai suami korban melaporkannya.

Hasilnya, diketahui bahwa DTP merupakan pelakunya sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Kasatreskrim menjelaskan, DTP merupakan salah satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, pada Sabtu (26/2/2022) siang.

Kronologisnya, saat itu, pelapor yakni Edi Isnanto bersama istri dan anaknya menggunakan motor Honda Beat dalam perjalanan pulang kerumahnya.

 

Dipertengahan jalan, persisnya dilokasi tiba-tiba datang dari arah belakang DTP bersama temannya inisial M langsung memepet motor korban dan langsung merampas gelang emas ditangan Dewi Nuraini.

“Akibat aksi DTP dan rekannya, pelapor terjatuh bersama istri dan anaknya,” terang Kompol Andrie.

Setelah mendapat gelang korban, menggunakan motor N Max tidak memiliki platform langsung kabur ke arah jalan Pinang Merah. Kemudian, korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru.

Selain mengamankan DTP, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha N MAX  warna Hitam tanpa Plat nomor.

Kemudian, 1 lembar baju korban, seuntai potongan gelang milik korban. Selanjutnya, 1 lembar surat pembelian emas.

Terhadap pelaku, sebut Andrie, dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya pidana paling lama 9 tahun,” terang Andrie.

Sementara itu, daripada hasil interogasi terhadap DTP, diakuinya dia pernah beraksi dengan kejahatan yang sama di Jalan Garuda Sakti, KM 7.

“Saat ini kami sedang memburu rekan pelaku inisial M,” ujar Andrie. (Hen)