Aksi Curanmor di Parkiran Bank Pekanbaru Ketahuan Usai Diteriak Maling

Pelaku berinisial ZA beserta barang bukti diamankan Polresta Pekanbaru | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Tindakan pidana kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan pria berinisial ZA (41) berhasil digagalkan masyarakat setempat. Aksi nya ketahun usai diteriak maling.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, dihubungi Minggu (6/3/2022) mengatakan, kejadian tersebut terjadi Jum'at, (4/3/2022) sekitar pukul 11.46 Wib.

Saat kejadian, umat muslim akan melaksanakan ibadah salat Jumat. Namun pelaku ZA memanfaatkan kesempatan dengan mencuri 1 unit sepeda motor yang tengah terparkir di halaman Bank Cimb Niaga Syariah di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Saat kita periksa, niat dari pelaku melakukan itu (curanmor,red) untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tapi kita terus lakukan pengembangan," kata Andrie.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda kharisma nomor polisi BM 5154 TQ warna hitam beserta surat kendaraan.

Selain itu, diamankan juga Kunci T, alat untuk membobol kendaraan yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksi nya.

"Pasal yang dikenakan untukpelaku yaitu Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," jelas Andrie. (*)