Batas Wilayah Bengkalis, Dumai dan Rohil Ditetapkan, Bupati Kasmarni Ucap Alhamdulillah
Bupati Bengkalis, Kasmarni/Humas
Riaubisa.com - Batas wilayah antara Bengkalis – Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis - Dumai akhirnya tuntas. Hal ini menyusul peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas kedua
“Alhamdulillah kami mendapatkan informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan pada 6 Januari 2022 telah diterbitkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kabupaten Bengkalis,” ungkap Bupati Bengkalis Kasmarni, Jumat 4 Maret 2022.
Sedangkan terkait dengan batas wilayah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai, telah ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2021, tertanggal 9 September 2021 lalu.
Untuk konsolidasi langkah-langkah selanjutnya, kami memerintahkan tim penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk berkoordinasi bersama-sama pihak untuk melakukan konsolidasi rekonsiliasi langkah-langkah selanjutnya dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang perlu dilakukan terbitnya Permendagri ini
Kepada masyarakat di pedoman perbatasan Kasmarni mengajak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas daerah agar batas daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Dalam Negeri tersebut dapat menjadi dan dasar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis dan mendukung kabupaten Bengkalis yang bermarwah maju dan sejahtera.
Diketahui, proses penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai maupun Kabupaten Rokan Hilir yang berawal dari pemekaran kedua daerah tersebut.
Bupati Kasmarni berharap dengan adanya pemekaran ini, menjadi cikal bakal terjalinnya kerja sama yang erat diantara daerah yang saling mendukung pembangunan daerah satu sama lain dikemudian hari.
“Kita ini bersaudara, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir diibaratkan adik beradik yang lahir dari rahim yang sama. Kita berharap dengan keluarnya Permendagri tentang penetapan batas daerah ini, tidak ada lagi kontak di lapangan” ungkap mantan Camat Pinggir ini
Dikatakan wanita yang pernah mengatakan Staf Ahi Bupati ini, melalui penerbitan Permendagri memberikan efek positif bagi daerah. Kemudian menjadi angin segar bagi iklim investasi bagi masing-masing daerah, memberikan sambutan dalam cakupan wilayah administrasi, menciptakan efektivitas pada masyarakat, efisiensi dan proses pelayanan perizinan untuk meningkatkan investasi daerah yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. (*)






