Ayah di Tapung Kampar Riau Jadikan Anaknya Kurir Sabu

Tersangka AA (18) berikut barang bukti diamankan tim opsnal Polsek Tapung | Foto : Tim Opsnal Polsek Tapung/Riaubisa

Riaubisa.com, Kampar - WS alias OP, adalah seorang ayah dari tersangka AA (18) yang tinggal di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dia tega menyuruh anak nya menjadi kurir peredaran bisnis barang haram jenis sabu-sabu. AA kini resmi menjadi tersangka, sementara ayah nya menjadi buronan polisi.

Keterangan ini diambil dari Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjalo Tua, dihubungi riaubisa.com, Jum'at (4/3/2022). Kepada wartawan, Ihut menjelaskan bahwa tersangka AA diamankan Selasa (1/3/2022) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib.

"Jadi dari pengakuan tersangka, dia (AA,red) bertugas sebagai kurir. Sering disuruh (ayah nya,red) mengantar barang (sabu-sabu,red) dan mengambil uang hasil penjualan dari  pembeli," ucap Ihut.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibungkus plastik bening, uang tunai senilai Rp 150 ribu dan barang bukti lain nya.

Pengamanan pelaku didampingi aparat desa setempat. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di Polsek Tapung.

 

Yang mana dalam informasi itu disebutkan adanya peredaraan narkoba di wilayah Flamboyan 10 yang berada di Kecamatan Tapung.

Polisi juga telah memeriksa tersangka AA. Termasuk melakukan cek urine. Hasil pengecekan, tersangka positif menggunakan narkotika dengan dengan status penggunaan Metamphetamine.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," ucap Ihut. (*)