Handphone ABG di Rampas 4 OTK, Polisi Gulung Penadah di Pekanbaru

Pelaku berinisial ENP (45) diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru | Foto : Humas Polresta Pekanbaru/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pelaku berinisial ENP (45) tak berkutik diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dia diduga menjadi penandah barang pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, dikonfirmasi Kamis (3/2/2022) mengatakan, pelaku ENP diamankan di rumah nya yang berada di Jalan Merbau, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 23.30 Wib.

"Hasil pengembangan yang kami lakukan dan juga keterangan dari pelaku, handphone itu ditemukan korban di taman kaca mayang," ujar Andrie.

Oleh pelaku, handphone yang didapatkan nya itu selanjutnya dibawa pulang dan di reset. "Pelaku berusaha membuka kunci pola handphone agar bisa digunakan dan dikuasai," ungkap nya.

Terungkap nya peristiwa itu saat korban yang masih Anak Baru Gede (ABG) berinisial EM (17) melapor ke Polisi. Pelajar sekolah ini dihadapan polisi mengaku menjadi korban curat.

Korban dalam laporan nya mengaku saat mengendarai sepeda motor, dicegat oleh 4 orang tidak dikenal yang mengendarai 2 unit sepeda motor, usai melintas di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dari 4 orang pelaku ini, barang-barang berharga milik korban habis dirampas semua," terang Andrie.

Adapun barang yang dirampas yakni 1 unit handphone merek xiaomi redmi note 8 pro, 1 unit jam tangan merek xiaomi mi band 6, 1 buah helm dan 1 lembar Jaket.

Korban yang mengalami kerugian, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Meski pun pelaku lain belum ditemukan, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni pasal 363 KUHPidana atau 362 dan atau 480 KUHPidana," ungkap nya. (*)